Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

DUGAAN PEMBIARAN KADIS PENDIDIKAN PESSEL, PUNGLI UANG SERTIFIKASI GURU DI KEC,RANAH PESISIR,KADIS BUNGKAM,ADA PERINTAH BUAT SURAT”TIDAK MEMBERI’DUGAAN (TEKANAN)

DKN : PESISIR SELATAN

PAINAN : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesisir Selatan di duga Pembiaran terhadap pungutan Rp 250.000 setiap guru penerima uang sertifikasi dari pusat,kami dari awak media ini pokus kepada kecamatan Ranah pesisir,Setelah heboh nya berita di media sosial,kami juga mengutip informasi dari masyarakat sangat di duga seluruh kecamatan di kabupaten pesisir Selatan sama kejadianya.

Dalam kesempatan ini kami dari Pimpinan Redaksi media ini juga sudah menghubungi kepala Dinas sdr.Salim Muhaimin via WhatsApp tidak mengangkat..
Dan kami juga mencoba chatnya juga tidak di balas
[21/6 12.52] zulhakim.cfle.Redaksi: As..ww…pk kadis..
[21/6 12.52] zulhakim.cfle.Redaksi: kapan bisa kita ketemu..
[21/6 12.55] zulhakim.cfle.Redaksi: saya minta waktu ..supaya pungutan pungutan yang di lakukan bawahan bapak setiap kecamatan sdh keterlaluan
[21/6 12.58] zulhakim.cfle.Redaksi: ribuan guru sertifikasi ,apa perlu kami ledakan ..
Ini chatingan kami di abaikan.

(filter): Dengan adanya konfirmasi kami dari Tim Redaksi Media ini di abaikan ,kami kuat Menduga Kepala dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tidak bisa di hubungin dan tidak membalas chating kami ,Dengan bukti ini kami kuat Menduga sudah kakangi UU Pers no 40 tahun 1999,BAB VIII Pasal 28 : Setiap Orang yang Secara Sengaja Melawan Hukum Dengan Melakukan Tindakan Menghambat/Menghalangi Tugas wartawan, Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan mengatur kewajiban badan publik untuk memberikan informasi yang diminta oleh pers, kecuali informasi yang dikecualikan.  informasi yang diminta berkaitan dengan hak jawab, maka kepala dinas wajib memberikan informasi tersebut. Tidak memberikan hak jawab dapat dikenai sanksi pidana denda maksimal Rp 500.000.000,00,

Dilain Tempat  Husni sebagai Sektaris Bain Ham RI Dewan Perwakilan Wilayah Provinsi Sumatera Barat saat pertemuan di Pantai Carocok dengan awak media ini,Kami dari organisasi Advokasi BAIN HAM RI Akan Mempertanyakan Perkembangan Kasus yang di tangani Kejari Pessel dan Kejati Sumbar terkait Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan (Pessel) dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar. Kejari Pessel telah memanggil beberapa pejabat Disdikbud Pessel, termasuk PPTK, Kabid SD, dan Kepala Disdikbud, untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.panggilan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan TIK di sekolah dasar.

Hal ini di nyatakan laporan dari masyarakat sekarang kami dari BAIN HAM RI Dan LP KPK Serta LBH CCI akan mempertanyakan Kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dan Kejaksaan Tinggi provinsi Sumatera Barat Ada apa kasus Dinas Pendidikan Pessel Teknologi dan Informasi Komunikasi (TIK) ini kok diam, dan Kami akan telusuri dengan Tajam, tetap akan kami tindak tegas kalau ada Penyidik Kejaksaan yang main main dan  penyalahgunaan wewenang akan kami usut ke pusat ,pungkas Husni adalah  Ketua LP KPK Pessel ( Bersambung )

( Red )

Loading