Pesisir Selatan : Ketua BAIN HAM RI Dan LP KPK Sumatera Barat memberikan dukungan penuh kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam mengelola lahan kawasan sitaan Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH). Dukungan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan singkat antara Ketua LP KPK Sumatera Barat, Zulhakim, dengan General Manager PT APN, Kolonel Purnawirawan Dedi.

Dalam pertemuan tersebut, Zulhakim dan Kolonel Purnawirawan Dedi membahas tentang status PT Incasi Raya Grup, yang diduga kuat memiliki perkebunan ilegal di kawasan hutan. Menurut Kolonel Purnawirawan Dedi, PT APN telah memanggil Manager Utama PT Incasi Raya Grup, Hokky Antoto, untuk mempertanyakan legalitas lokasi perkebunan mereka. Namun, Hokky Antoto tidak dapat memperlihatkan legalitas PT Incasi Raya Grup.GM PT APN Dan Ketua BAIN HAM RI Sumatera Barat sama sama Memperlihatkan Peta Lokasi PT INCASI RAYA GRUP benar. Di Peta tahun 2025 sudah jelas dan terang beberapa titik lokasi perkebunan PT Incasi Raya Grup dalam Kawasan HPK dan HL SK No 35  Mentri Kehutanan Tentang Kawsan Hutan di Provinsi Sumatera Barat.,Penting Di Tindak Tegas .

Kolonel Purnawirawan Dedi menyatakan bahwa jika Hokky Antoto tidak menyerahkan legalitas perkebunan PT Incasi Raya Grup, maka PT APN akan mengambil tindakan tegas dan bekerja di lapangan untuk menyelesaikan masalah ini. Beliau juga menyatakan bahwa PT Incasi Raya Grup telah keterlaluan dan semena-mena dalam mengelola perkebunan mereka, terutama karena mereka tidak mengeluarkan plasma 20-30% dari jumlah ribuan hektar perkebunan inti untuk masyarakat.

Ketua BAIN HAM RI Sumatera Barat mendukung penuh tindakan PT APN dalam mengelola lahan kawasan sitaan Satgas PKH dan menyelesaikan masalah perkebunan ilegal PT Incasi Raya Grup,Semoga bisa hendak nya Tim APH dan Pemerintah Pusat Memberi Sangsi dan tindakan yang menurut UU yang berlaku kepada Perusahaan PT INCASI RAYA GRUP ,jangan Sampai setelah Kangkangi UU dan Permen tidak ada kejelasan dan kepastian Hukum,Sangat lah tidak berarti di mata masyarakat Permen dan UU yang di buat petinggi Nagara. Dukungan ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah ini mulai dari Perdata dan Pidananya kalau sekiranya Peraturan Kehutanan dan UU Cipta Kerja Masih Berlaku .

Kita Lihat Nanti Semoga Kisruh ini akan menjadi Momen yang sangat di tunggu masyarakat kec,Air Pura ,Pancung Soal,Dan kec Silaut Supaya Di tindak Tegas Karena PT Incasi Raya Grup Di Duga dalang nya Perambah kawasan Hutan Lindung Di Pinggir Pantai dan Kawasan HPK ,Ribuan Hektar ,Sudah Puluhan tahun , Tindakan Tepat dari Tim Satgas PKH yang berkerja Sama dengan PT APN semoga semua bisa di tangani dan di tindak tegas dan bisa sebagai contoh meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan hutan yang lestari dan bertanggung jawab,Supaya jangan Terlibat dalam kasus perambahan  kawasan merusak kelestarian Alam di kabupaten pesisir Selatan .

(Red)