
Lidik24jam.com
KEJAGUNG RI : Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna dan Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja, secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Bank Tanah, dalam rangka memperkuat sinergi penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis 10 Juli 2025 di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta.
JAM-Datun menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Badan Bank Tanah terhadap Kejaksaan RI, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) sebagai mitra strategis dalam penyelesaian berbagai isu hukum yang dihadapi. Menurutnya, penandatanganan PKS ini menjadi wujud nyata komitmen kedua lembaga untuk meningkatkan kepatuhan hukum, mitigasi risiko, dan perlindungan terhadap kepentingan negara.
Acara ini turut dihadiri oleh para pejabat dari Badan Bank Tanah serta jajaran pejabat di lingkungan JAM DATUN. Diharapkan kerja sama ini dapat menjadi landasan kuat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
[ Red ]
More Stories
PEMKO : Tebing Tinggi Terima Dana Bagi Hasil Dari Gubernur Sumut,Akan Di Pergunakan Untuk Mendukung Program Dari Pusat
Sambut HUT RI ke-80, Babinsa Koramil 02/Ranpes Dampingi Pembagian 500 Bendera Merah Putih di Nagari Lagan Mudik Punggasan
PASBAR : Raja Adat Ujung Gading Gedor PT Perusahaan Sawit Habis Batas HGU Kembalikan Tanah Ulayat,Saat Sosialisasi Di Balerong Kantor Bupati