Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

KEJAKSAAN AGUNG : [ Plt. JAM-BIN ] R. Narendra Jatna Memimpin Proses Penyerahan Ekstradisi Yang Diajukan Oleh Negara Federasi Rusia

Lidik24jam.com

KEJAGUNG RI : Kamis, 10 Juli 2025, Kejaksaan RI Melalui Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pembinaan (Plt. JAM-Bin) R. Narendra Jatna Memimpin Proses Penyerahan Ekstradisi Yang Diajukan Oleh Negara Federasi Rusia Atas Nama Terekstradisi Aleksandr Zverev Als Aleksandr Vladimirovich Zverev, Yang Dilaksanakan Di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk Diketahui, Sidang Ekstradisi Bukanlah Sidang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Ataupun Tindak Pidana Khusus Atau Sidang Praperadilan. Sidang Ekstradisi Dilakukan Jaksa Di Depan Pengadilan, Dalam Hal Ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Untuk Memaparkan Kepentingan Hukum Indonesia Apakah Menuntut Sendiri Aleksandr Zverev Atau Menyerahkan Proses Penuntutan Kepada Pemerintah Federasi Rusia. Proses Tersebut Dinamakan Sebagai Ekstradisi.

Pemerintah Federasi Rusia Dalam Permohonan Ekstradisinya Menyatakan Bahwa Aleksandr Zverev Melakukan Tindak Pidana, Yang Juga Dipandang Sama Dengan Tindak Pidana Yang Berlaku Di Indonesia Sehingga Sesuai Dengan Prinsip Dual Criminality.

Tindak Pidana Tersebut Dilakukan Di Wilayah Hukum Negara Federasi Rusia, Pelakunya Adalah Warga Negara Rusia Sehingga Indonesia Tidak Memiliki Kepentingan Untuk Melakukan Penuntutan Terhadap Yang Bersangkutan, Namun Menyerahkan Proses Penuntutannya Kepada Pemerintah Federasi Rusia.

Hal Itu Dikabulkan Oleh Majelis Hakim Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1/Pid.S-Ekstradisi/2024/PN.JKT.SEL Tanggal 1 November 2024, Pada Pokoknya ”Menetapkan Termohon Ekstradisi Aleksandr Zverev Als Aleksandr Vladimirovich Zverev Diekstradisi Ke Negara Rusia Untuk Melaksanakan Proses Penuntutan Sebagaimana Diminta Oleh Pemerintah Rusia”.

Presiden RI Telah Menerbitkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2025 Tanggal 2 Juni 2025, Yang Pada Pokoknya Mengabulkan Permintaan Ekstradisi Dari Pemerintah Federasi Rusia. [ Red ]

#KejaksaanRI

Loading