
LIDIK24JAM.COM, JAKARTA — Usai mendatangi Mabes Polri dan Satgas Anti Mafia Tanah, tim kuasa hukum Muhamad Nur Azaddin (44), Kamis (17/7/2025) akhirnya mendatangi kantor Mahkamah Agung di Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat.
Kedatangan Fajar Hardika SH, salah satu kuasa hukum dari Muhamad Nur Azaddin guna mempertanyakan surat Perlindungan Hukum yang dilayangkan kepada Ketua Mahkamah Agung.
Dalam suratnya, Muhamad Nur Azaddin pemilik lahan seluas 4,05 hektare (Ha) di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan berdasarakan surat pelapasan dan penyerahan hak dengan memakai ganti rugi nomor 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023.
Meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara sengketa tanah yang tiba-tiba muncul putusan Pengadilan Negeri Medan 251/Pdt.G/2011/Pn.Mdn yang akan berlanjut pada eksekusi berupa pengosongan mekskipun Muhamad Nur Azaddin merasa tidak pernah menjual atau melapas hak tanah tersebut.
Selain itu, Muhamad Nur Azaddin melalui kuasa juga meminta pelindungan hukum atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 947/VI/ 2025/ SPKT Polda Sumatera Utara tanggal 18 Juni 2025 terkait dugaan pemalsuan surat tanah hingga berujung sengkta tersebut.
Melalui surat permohonan perlindungan hukum yang dikirim kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 juni 2025 lalu, Muhamad Nur Azaddin memohon kepada Ketua Mahkamah Agung untuk dapat memberi sanksi kepada oknum-oknum Pengadilan Negeri Medan beserta jajarannya apabila terbukti adanya perbutan melawan hukum karena dinilai telah memutuskan suatu perkara yang tidak jelas (obscuur libel) alas kepemilikan yang terjadi atas tanah milik Muhamad Nur Azaddin.
“Terkait surat permonan perlindungan hukum atas klien kami, kita telah mendatangi kantor Mahkamah Agung dan diterima dengan baik oleh petugas PTSP Mahkamah Agung,” ujar Fajar Hardika SH.
Lanjut Fajar, dalam keterangannya, petugas PTSP Mahkamah Agung menyampaikan bahwa surat perlindungan hukum yang dilayangkan kuasa hukum Muhamad Nur Azaddin melalui kantor hukum Lubis & Rekan telah sampai ke meja kerja Ketua Mahkamah Agung.
“Surat kita sudah sampai di meja Ketua MA dan sedang dipelajari, kedapannya, Ketua MA melalui keterangan petugas PTSP akan membalas surat permohonan tersebut langsung ke Kantor Hukum kita,” tegas Fajar.
Dalam kunjungannya ke Kantor MA, Kamis (17/7/2025) siang, Fajar Hardika SH berharap ketua Mahkamah Agung dapat meyikapi perkara yang diamli kleinnya dengan bijak dan tegas.
“Kita berharap Ketua MA dapat menyikapi hal ini sehingga segala sesuatu yang menyimpang akan terbongkar dan menjadi lurus demi tegaknya hukum,” pungkas Fajar.
Sehari sebelumnya, tim kuasa hukum Muhamad Nur Azaddin juga telah mendatangi Mabes Polri dan Satgas Anti Mafia Tanah.
“Terkait laporan di Polda Sumut, kita akan segara berkordinasi dan bertemu dengan Kapolri, agar proses penyelidikan perkara dugaan pelasuan surat tanah ini dapat segera diselesaikan,” ujar Iskandar SH, salah satu tim kuasa hukum Muhamad Nur Azaddin kapada wartawan, Rabu (16/7/2025) di gedung Satgas Anti Mafia Tanah. (*)
More Stories
Sekolah Rusak Tak Tersentuh, Kantor APH Justru Dimanja: Skandal Ketimpangan Anggaran Mukomuko
SATGAS PKH Penyerahan Tahap II Penguasaan Kawasan Seluas 1 Juta Hektar Kepada PT APN,Di Gedung Utama Kejaksaan Agung Jakarta
KEJAKSAAN AGUNG : [ Plt. JAM-BIN ] R. Narendra Jatna Memimpin Proses Penyerahan Ekstradisi Yang Diajukan Oleh Negara Federasi Rusia