
Lidik24jam.com : KALTIM
POLDA : Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus penjualan beras bermerek Mawar Sejati Premium dan Rambutan Premium yang tidak sesuai dengan klaim mutu pada kemasannya. Pelaku berinisial H.MA ditangkap di Balikpapan Selatan setelah adanya laporan dari konsumen melalui kuasa hukumnya.
Beras yang dijual tidak terdaftar di Badan Pangan Nasional, dan hasil uji laboratorium menunjukkan kualitasnya tidak sesuai dengan label “premium”. Polisi menyita barang bukti berupa nota pembelian, dua karung beras, dan sekitar 800 karung beras bermasalah lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e atau f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pastikan produk yang dibeli telah terdaftar secara resmi dan sesuai dengan ketentuan mutu. Masyarakat juga diharapkan ikut berpartisipasi untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran serupa demi perlindungan hak-hak konsumen,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kota Balikpapan, Jumat (25/7).
{Divisi Humas Polri}
Admin
More Stories
PEMKO : Tebing Tinggi Terima Dana Bagi Hasil Dari Gubernur Sumut,Akan Di Pergunakan Untuk Mendukung Program Dari Pusat
Sambut HUT RI ke-80, Babinsa Koramil 02/Ranpes Dampingi Pembagian 500 Bendera Merah Putih di Nagari Lagan Mudik Punggasan
PASBAR : Raja Adat Ujung Gading Gedor PT Perusahaan Sawit Habis Batas HGU Kembalikan Tanah Ulayat,Saat Sosialisasi Di Balerong Kantor Bupati