Lidik24jam.com : KALTIM
POLDA : Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus penjualan beras bermerek Mawar Sejati Premium dan Rambutan Premium yang tidak sesuai dengan klaim mutu pada kemasannya. Pelaku berinisial H.MA ditangkap di Balikpapan Selatan setelah adanya laporan dari konsumen melalui kuasa hukumnya.
Beras yang dijual tidak terdaftar di Badan Pangan Nasional, dan hasil uji laboratorium menunjukkan kualitasnya tidak sesuai dengan label “premium”. Polisi menyita barang bukti berupa nota pembelian, dua karung beras, dan sekitar 800 karung beras bermasalah lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e atau f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pastikan produk yang dibeli telah terdaftar secara resmi dan sesuai dengan ketentuan mutu. Masyarakat juga diharapkan ikut berpartisipasi untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran serupa demi perlindungan hak-hak konsumen,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kota Balikpapan, Jumat (25/7).
{Divisi Humas Polri}
Admin
![]()

More Stories
21 Kg Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Personel Satres Narkoba, “Ini Bukti Nyata!!! Polresta Deli Serdang Komitmen Perangi Narkoba”
Pernah Terpidana Kasus KDRT, Leo Sembiring Kini DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan Dua Warga Dairi
Puluhan Emak-emak Serbu Lokasi Judi Berkedok Game Zone di Kisaran, Polisi Tiba-Tiba Pasang Polisline?