
Lidik24jam.com: JAKARTA
BERITA KPK :Kedua tersangka diduga menyetujui pengadaan LNG impor dari perusahaan Amerika Seriktat (CCL) melalui kontrak pembelian selama 20 tahun (2019-2039) tanpa pedoman pengadaan yang jelas, analisis teknis & ekonomi, kontrak “back to back”, serta rekomendasi dari Kementerian ESDM.Jakarta, 31 Juli 2025.
Hal ini berdampak terhadap tidak terserapnya LNG yang dibeli PT. Pertamina di pasar domestik dan menjadi oversupply, LNG tersebut juga tidak pernah masuk ke Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka mengakibatkan kerugian keangan negara sebesar Rp1,8 T,Sebelumnya KPK telah menahan KA (Direktur Utama PT.
Pertamina Persero 2009-20240 dan KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara ini sampai ke proses persidangan, sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya termasuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
# KPK #
RED
More Stories
Polres Indragiri Hilir Terbitkan DPO Terhadap Tersangka Kasus Penipuan Lahan DI Desa Semambu Kuning.
Polsek Kempas Tangkap Pengedar Shabu, Amankan Barang Bukti 0,79 Gram
PEMKO : Tebing Tinggi Terima Dana Bagi Hasil Dari Gubernur Sumut,Akan Di Pergunakan Untuk Mendukung Program Dari Pusat