Lidik24jam.com
KPK : Komisi Pemberantasan Korupsi Menahan 2 tersangka korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.Jakarta, 6 Agustus 2025
Dalam perkara ini, tersangka BP dan RS diduga merugikan keuangan negara dalam proses pengadaan lahan JTTS melalui modus pengadaan yang menyimpang, dengan nilai kerugian mencapai Rp205,14 M.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 2 tersangka lain, yakni IZ (Pemilik PT.STJ) dan PT. STJ sebagai tersangka korporasi.

Hingga kini, KPK telah melakukan penyitaan berupa 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda sebagai objek pengadaan lahan, 13 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda milik tersangka IZ dan PT. STJ, serta 1 unit apartemen. #PenindakanKPK#
(Red)
![]()

More Stories
21 Kg Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Personel Satres Narkoba, “Ini Bukti Nyata!!! Polresta Deli Serdang Komitmen Perangi Narkoba”
Pernah Terpidana Kasus KDRT, Leo Sembiring Kini DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan Dua Warga Dairi
Puluhan Emak-emak Serbu Lokasi Judi Berkedok Game Zone di Kisaran, Polisi Tiba-Tiba Pasang Polisline?