Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

KPK : Kembali Menahan 2 Tersangka Modus Pengadaan Lahan JTTS,Kerugian Negara Rp205,14 M.

Lidik24jam.com

KPK : Komisi Pemberantasan Korupsi Menahan 2 tersangka korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.Jakarta, 6 Agustus 2025

Dalam perkara ini, tersangka BP dan RS diduga merugikan keuangan negara dalam proses pengadaan lahan JTTS melalui modus pengadaan yang menyimpang, dengan nilai kerugian mencapai Rp205,14 M.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 2 tersangka lain, yakni IZ (Pemilik PT.STJ) dan PT. STJ sebagai tersangka korporasi.

Hingga kini, KPK telah melakukan penyitaan berupa 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda sebagai objek pengadaan lahan, 13 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda milik tersangka IZ dan PT. STJ, serta 1 unit apartemen. #PenindakanKPK#

(Red)

Loading