
Lidik24jam.com
KPK : Komisi Pemberantasan Korupsi Menahan 2 tersangka korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.Jakarta, 6 Agustus 2025
Dalam perkara ini, tersangka BP dan RS diduga merugikan keuangan negara dalam proses pengadaan lahan JTTS melalui modus pengadaan yang menyimpang, dengan nilai kerugian mencapai Rp205,14 M.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 2 tersangka lain, yakni IZ (Pemilik PT.STJ) dan PT. STJ sebagai tersangka korporasi.
Hingga kini, KPK telah melakukan penyitaan berupa 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda sebagai objek pengadaan lahan, 13 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda milik tersangka IZ dan PT. STJ, serta 1 unit apartemen. #PenindakanKPK#
(Red)
More Stories
Jaga Ekosistem Laut, Kapal Patroli Satpolairud Pessel Gelar Pembinaan Nelayan
Polres Indragiri Hilir Terbitkan DPO Terhadap Tersangka Kasus Penipuan Lahan DI Desa Semambu Kuning.
Polsek Kempas Tangkap Pengedar Shabu, Amankan Barang Bukti 0,79 Gram