Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

PASBAR : Raja Adat Ujung Gading Gedor PT Perusahaan Sawit Habis Batas HGU Kembalikan Tanah Ulayat,Saat Sosialisasi Di Balerong Kantor Bupati

Lidik24jam.com : Pasaman Barat

Kamis : Ketua KAN Ujung Gading/Raja Adat Ujung Gading H. ANTONIUS SH MH Raja Tuangku Sati, Memberikan tanggapan hukum dalam acara sosialisasi pendaftaran tanah Hak Ulayat oleh Kementrian ATR/BPN di Simpang Empat Kabupaten. Pasaman Barat. H. Antonius , Memberikan keterangan bahwa Tanah Hak Ulayat yang kita daftarkan itu di Pasaman Barat boleh dikatakan sudah tidak ada lagi,( 07/08/2025 )

Ketua KAN geram karna tanah hak ulayat itu sudah sebagian besar sudah dikuasai oleh Investor perkebunan sawit, tanah ulayat kemungkinan hanya tinggal gunung dan disitupun sudah ada hutan lindung, perkebunan raknyat, ditambah lagi sudah menjadi hutan dunia utuk penghasil Osigen Rumah Kaca yang Royalti nya sudah kita terima.

H.Antonius menegaskan dengan Lantang  yang dibutuhkan Raknyat Pasaman Barat adalah Kembalikan-kembali hak ulayat yang sudah dikuasai Investor perkebunan Kelapa Sawit, Dengan tidak memperpanjang HGU, mereka kembali dan kuata jadikan Hak Ulayat sesuai peraturan peraturan yang berlaku. Dan terhadap tanah ex Erpach yang ada jangan dikuasai oleh sebuah kekuatan juga lagi, ungkap, H. Antonius SH MH
( Okeh )

Red

Loading