Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

Jaringan Narkoba Lintas Negara Digulung Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, “Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan dengan BB 53 Kg atau Senilai 57 Miliar”

Deli Serdang,Lidik24jam.com – Keheningan dini hari di Gerbang Tol Lubuk Pakam mendadak berubah tegang. Sebuah mobil melaju tanpa menyadari bahwa pergerakannya telah lama dipantau. Dalam hitungan detik, kendaraan itu dikepung dari depan dan belakang. Tak ada celah untuk melarikan diri. Operasi senyap yang disusun rapi akhirnya mencapai puncaknya.

Senin (20/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bergerak cepat menghentikan mobil Toyota Avanza putih yang diduga membawa narkotika jaringan internasional. Tiga orang di dalamnya tak berkutik saat petugas mengamankan mereka di lokasi.

Pengungkapan besar ini bukan kebetulan. Semua berawal dari laporan intelijen yang mencium adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur Tanjung Leidong menuju Sumatera Utara. Informasi tersebut kemudian dianalisis secara mendalam oleh tim yang dipimpin Kasat Narkoba, Kompol Ferry Kusnaidi.

Sejak Minggu (19/4/2026), pergerakan para pelaku sudah dalam bayang-bayang petugas. Dari pesisir Tanjung Leidong, melintas Tanjung Balai, hingga masuk jalur Tol Kisaran—setiap langkah mereka diam-diam diikuti. Hingga akhirnya, jebakan dipasang di titik akhir: Tol Lubuk Pakam.

Saat kendaraan dihentikan, terbongkarlah muatan “mematikan” di dalamnya.

Petugas menemukan:

  1. 53 kilogram lebih sabu yang dikemas rapi dalam bungkus berlabel durian,
  2. 3.249 cartridge vape berisi narkotika cair,
  3. 9.112 butir pil ekstasi berbagai warna,
  4. 350 sachet “Happy Water”, serta
  5. sejumlah barang pendukung lainnya.

Total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp57,2 miliar—angka fantastis yang menggambarkan besarnya jaringan di balik pengiriman tersebut.

Tiga tersangka yang diamankan yakni J alias I (27), R (28), dan seorang anak di bawah umur, M alias N (17), warga Tanjung Pura, Langkat. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku hanya sebagai kurir. Barang haram itu dijemput dari seorang berinisial X di Tanjung Leidong dan rencananya akan diserahkan kepada penerima berinisial B di Lubuk Pakam.

Kini, kedua nama tersebut masih dalam pengejaran.

Lebih dari sekadar pengungkapan, polisi menyebut keberhasilan ini telah menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika—sebuah angka yang mencerminkan dampak luas dari peredaran gelap tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati atau seumur hidup.

Kasat Narkoba menegaskan, operasi ini menjadi bukti bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba, terlebih yang melibatkan lintas negara.

“Ini bukan sekadar penangkapan. Ini adalah upaya menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran akibat narkotika,” tegasnya.

Penyelidikan kini terus dikembangkan. Polisi memburu aktor utama di balik jaringan ini—sebuah sindikat yang mencoba menyusupkan “racun” ke tengah masyarakat, namun berhasil diputus sebelum sempat beredar luas.

(Tim Red-)

Loading