Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

Bupati Meranti Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Tiga Ranperda Strategis

Lidik24jam. Meranti – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyampaikan tanggapan resmi Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Kamis (15/5/2025).

Dalam rapat yang dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD, anggota dewan, Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, camat, tokoh masyarakat, serta unsur organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, Bupati Asmar menjawab berbagai masukan terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas, yakni:

Ranperda tentang Pengelolaan Mangrove,
Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah,
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati menyampaikan apresiasi atas tanggapan seluruh fraksi, yang terdiri dari Fraksi PKB Plus PSI, PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PPP-Demokrat, NasDem, dan PKS. Semua fraksi disebut memberikan masukan konstruktif melalui juru bicara masing-masing.

Komitmen terhadap Pelestarian Mangrove

Terkait pengelolaan mangrove, Pemerintah Daerah menegaskan dukungannya terhadap penetapan zona konservasi dengan perlindungan penuh, serta pelibatan masyarakat lokal dalam pelestarian. Penyusunan peta sebaran mangrove dan rencana aksi berbasis data ilmiah akan menjadi prioritas.

Bupati juga menyoroti pentingnya insentif bagi masyarakat yang aktif menjaga mangrove, serta potensi kerja sama internasional dalam program perdagangan karbon dan pengembangan ekowisata. Pemerintah Daerah juga mendorong penegakan hukum lebih tegas terhadap pelaku penebangan liar mangrove, termasuk penggunaan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009.

Penguatan Sistem Pengelolaan Sampah

Dalam tanggapannya terhadap Ranperda pengelolaan sampah, Bupati Asmar mengakui perlunya penanganan yang lebih terstruktur. Ia menyampaikan bahwa Satgas Sampah telah mulai bekerja, sementara keberadaan TPS dan TPA masih dalam tahap peningkatan. Lokasi TPA di Desa Gogok juga akan dikaji ulang akibat keluhan masyarakat.

Pemerintah juga terbuka terhadap pemanfaatan insinerator mini di daerah terpencil, dengan syarat memenuhi kelayakan teknis dan lingkungan. Edukasi publik melalui sekolah dan media lokal akan terus digalakkan demi mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

Pemerintah Daerah menegaskan bahwa perubahan Perda Pajak dan Retribusi merupakan upaya strategis meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan kajian teknis dan potensi daerah, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

Sebagian penerimaan dari pajak air tanah dan tenaga listrik akan diarahkan untuk mendukung layanan dasar, seperti Penerangan Jalan Umum (PJU) dan penanganan sampah. Pemda juga tengah mengembangkan sistem digital layanan pajak yang terintegrasi dengan perbankan dan kementerian terkait.

Respons DPRD dan Dorongan Pembentukan Aturan Turunan

Menanggapi penyampaian pemerintah, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Meranti menyampaikan apresiasi atas sikap akomodatif Pemkab terhadap Ranperda inisiatif DPRD. DPRD menekankan pentingnya tahapan perencanaan hingga pengundangan dilakukan secara seksama.

DPRD juga mendorong pembentukan sistem koordinasi antarlembaga, termasuk BPN dan aparat penegak hukum, agar pelaksanaan Perda berjalan efektif. Selain itu, DPRD menekankan pentingnya aturan turunan berupa Peraturan Bupati agar implementasi Perda tidak terhambat.***

 

Editor …zamri.

Loading