LIDIK24JAM.COM,INHIL.-Pelaku pengancaman terhadap penjual warung makan di Simpang 4 KM 8 Jalan Lintas Samudera, Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diamankan pihak berwajib.
Pelaku inisial K (41) warga Kecamatan Enok bersama rekannya singgah ke tempat pelapor inisial A (42), pada Minggu (25/5/2025) pukul 02:30 Wib, untuk memesan makanan.
Dikatakan Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, K memesan nasi goreng, selang beberapa saat pelaku mengganti pesanan tersebut menjadi mie campur nasi (minas).
Pelapor mengatakan agar pelaku bersabar, karena dia masih membuatkan pesanan orang lain.
Setelah selesai membuat makanan pesanan orang lain, pelapor menanyakan kembali pesanan pelaku.
Namun, pelaku langsung membentak pelapor dengan mengatakan “Kau ni apa mau kau”, sambil menggeluarkan badik dari pinggang serta mengancam pelapor.
Pelapor mengatakan “santai lah bang” dengan maksud untuk menenangkan pelapor tersebut. Pelaku berjalan dan masuk ke kendaraannya sambil mengoceh ngoceh.
“Setelah naik ke kendaraan, pelaku keluar lagi dengan terus melakukan pengancaman, namun pelapor tidak terlalu dengar,” ucap Kapolres.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengadukan hal tersebut ke Polsek Kempas untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Masih di hari yang sama pelaku sudah kamu amankan beserta sebilah badik. Pelaku dikenai pasal 335 KUHPidana,” pungkasnya.
![]()

More Stories
21 Kg Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Personel Satres Narkoba, “Ini Bukti Nyata!!! Polresta Deli Serdang Komitmen Perangi Narkoba”
Pernah Terpidana Kasus KDRT, Leo Sembiring Kini DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan Dua Warga Dairi
Puluhan Emak-emak Serbu Lokasi Judi Berkedok Game Zone di Kisaran, Polisi Tiba-Tiba Pasang Polisline?