Kampar ; Lidik24jam.com—- Afdhal selaku pengguna Anggaran (PA) di dinas PUPR Kabupaten Kampar. kenapa sampai sekarang kejati riau tidak berani periksa afdhal selaku pengguna anggaran kasus korupsi di pembangunan jalan kampung pinang teluk jering. Pada tahun2019 silam.
Hal ini di ungkap oleh ketua umum KPK Tipikor Dr Marwan SAg, SH, M, Hum, MA. Sabtu (22/7). Marwan menjelaskan. kasus ini sudah di ponis 4 orang di tetapkan bersalah yaitu masing masing di hukum 3,5 tahun penjarah.
Ada pun kerugian negara disini sebesar 7,6 milyar rupiah, namun Kita sangat sayangkan sikap kejati riau belum di oeriksa afdhal selaku kepala dinas pupr kampar, sebetul nya ada ap la dengan kejati riau”,ungkap marwan.
Masing masing nya dengan menyandang jabatan yakni Pejabat Pembuat komitmen (PPK) PUPR kampar, konsultan, dan rekanan kontraktor.
Ia meminta kepada kejati riau agar secapat nya untuk proses afdhal kepala dinas pupr kampar, dalam kasus korupsi proyek jalan di teluk jering kampung pinang.
“Sekarang kami desak kejati riau agar secapat nya periksa dan tangkap afdhal selaku pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di teluk jering”,tegas nya.
**dani
More Stories
KPK : Kembali Menahan 2 Tersangka Modus Pengadaan Lahan JTTS,Kerugian Negara Rp205,14 M.
BERITA KPK : KPK Menahan 2 Tersangka Korupsi Terkait Pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Pada PT. Pertamina Persero Tahun 2011-2021.
Terkait Utang ke Syah Affandin, Pengacara Ustad Abas Bakal Lapor ke KPK atas Dugaan TPPU