Kampar ; Lidik24jam.com—- Afdhal selaku pengguna Anggaran (PA) di dinas PUPR Kabupaten Kampar. kenapa sampai sekarang kejati riau tidak berani periksa afdhal selaku pengguna anggaran kasus korupsi di pembangunan jalan kampung pinang teluk jering. Pada tahun2019 silam.
Hal ini di ungkap oleh ketua umum KPK Tipikor Dr Marwan SAg, SH, M, Hum, MA. Sabtu (22/7). Marwan menjelaskan. kasus ini sudah di ponis 4 orang di tetapkan bersalah yaitu masing masing di hukum 3,5 tahun penjarah.
Ada pun kerugian negara disini sebesar 7,6 milyar rupiah, namun Kita sangat sayangkan sikap kejati riau belum di oeriksa afdhal selaku kepala dinas pupr kampar, sebetul nya ada ap la dengan kejati riau”,ungkap marwan.
Masing masing nya dengan menyandang jabatan yakni Pejabat Pembuat komitmen (PPK) PUPR kampar, konsultan, dan rekanan kontraktor.
Ia meminta kepada kejati riau agar secapat nya untuk proses afdhal kepala dinas pupr kampar, dalam kasus korupsi proyek jalan di teluk jering kampung pinang.
“Sekarang kami desak kejati riau agar secapat nya periksa dan tangkap afdhal selaku pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di teluk jering”,tegas nya.
**dani
More Stories
Soal Berita Pungli di Puskesmas Sambirejo, Kuasa Hukum : “Itu Hoax, Oknum Dokter Pelaku Penyebar Berita akan di Lapor ke Polisi”
Satgas Pangan Polres Meranti Pastikan Stok dan Harga Bapokting Jelang Idul Fitri Relatif Stabil
Bayar Rp.11 Juta ke Polisi Sigit Bebas Saat di Tangkap Belanja Inex