
Lidk24jam.com
Padang : Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (21/6/2025), yang didahului dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan laporan Badan Anggaran (Banggar), disertai penandatanganan konsep keputusan DPRD Kota Padang.
Wali Kota Padang, bapak Fadly Amran, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang telah menyetujui perubahan KUA-PPAS ini.
“Kedua dokumen ini akan menjadi acuan bagi kami dalam penyusunan APBD Perubahan 2025. Ini penting bagi keberlanjutan pemerintahan serta mewujudkan visi misi dan 9 Progul Pemerintah Kota Padang. Kita telah menjalankan program 100 hari kerja dan semoga dengan anggaran pada APBD Perubahan nanti menjadi spirit baru untuk mewujudkan kejayaan Kota Padang,” ujarnya.
[zikri]
More Stories
PEMKO PADANG : Menjalin Kemitraan Strategis Bersama Universitas Putra Indonesia Yayasan Perguruan Tinggi Komputer (UPI YPTK) Padang.
Pemerintah Kota Padang mulai mempersiapkan diri menghadapi Verifikasi Penilaian Kabupaten/Kota Sehat (KKS) Tahun 2025.
Polsek Batang Kapas Amankan Lomba Pawai Ta’aruf Peringatan 1 Muharram 1447 H di Kecamatan Batang Kapas