
Lidik24jam.com : Jakarta
[BERITA KPK] KPK Menekankan pentingnya partisipasi publiK dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP). KPK menilai proses penyusunan regulasi perlu melibatkan pemangku kepentingan, termasuk lembaga yang secara khusus menangani tindak pidana korupsi.
“RUU HAP harus memperhatikan partisipasi publik, termasuk dalam hal ini adalah KPK. Kami mendukung pembaruan hukum acara. Tapi prosesnya harus terbuka dan substansial, bukan sekadar formalitas,” ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan pada Biro Hukum KPK, Imam Akbar.
Dalam diskusi media bertajuk “Menakar Dampak RUU HAP bagi Pemberantasan Korupsi” di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7), Imam juga menjelaskan bahwa KPK telah bersurat resmi kepada pemerintah untuk mengajukan audiensi sekaligus menyampaikan kajian kelembagaan terkait RUU tersebut.
KPK berharap pemerintah segera merespons agar ruang dialog terbuka, sehingga pembaruan hukum acara tetap sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan tidak melemahkan sistem yang selama ini telah berjalan efektif.
KPK mengidentifikasi sedikitnya 17 isu substansial dalam RUU HAP. Isu-isu ini dinilai berpotensi menghambat kerja KPK dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pencegahan korupsi.
Ruang-informasi/berita/kpk-proses-pembahasan-ruu-hap-perlu-terbuka-dan-partisipatif
(Red )
More Stories
BERITA KPK : Bangun Fondasi Integritas Calon ASN Lewat Pendidikan Antikorups
KETUA IWI PASBAR : Memberi Kesan Terbaik Untuk Semua Wartawan Yang Berkunjung Di Kantor Air Talang Ujung Gading
HEBOH..PUNGLI UANG SERTIFIKASI GRU SDN DI KECAMATAN RANAH PESISIR,APH WAJIB PANGGIL PENGAWAS SDN