Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

BPN Harus Teliti Membuat Sertifilat,Ahliwaris Dan Mamak Kepala Kaum Pemilik Tanah Di Tugu Balai Selasa Lapor Ke LH CCI Dan LP KPK Sumbar

Lidik24jam.com : Pesisir kabupaten

Ranah Pesisir : Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Selatan Harus Teliti dan Hati hati dalam Membuat Sertifilat Tanah Masyarakat,Terkait Persoalan Ahliwaris Harus di tinjau berapa orang mereka Punya Keturunan,Jangan hanya menerima keterangan sepihak atau dari Notaris,BPN harus meninjau instansi terkait seperti Wali Nagari/Lurah dan Camat Harus mengetahui Supaya Surat Jual beli itu sayah,Satu orang saja ahliwaris Tidak menandatangani maka Jual Beli itu Batal atau bisa Terjadi unsur Pidana Antara Pembeli dan Penjual.

Pada Hari Kamis 17 Juli 2025 Beberapa Ahli waris Beserta Pemilik Tanah inisial ibuk ( IT) Yang Di dampingi Mamak Kepalawaris Di Balai Selasa Kec,Ranah Pesisir kabupaten Pesisir Selatan Melapor kepada LBH CCI Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia dan Tim Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan LP KPK Komisi Daerah (Komda) Provinsi Sumatera Barat,Laporan tersebut Di tanggapi Langsung oleh Zulhakim.cfle Sebagai Paralegal LBH CCI dan Merangkap Sebagai Ketua LSM LP KPK Provinsi Sumatera Barat ,Disaat itu di dampingi awak media ini di Sebuah rumah di Balai Selasa.

Kami Akan Usut tuntas Kasus ini karena menurut keterangan Ahliwaris dan Mamak kepala waris Sudah mengingatkan dan Menegur Pihak Pembeli Tanah tersebut ,Tapi Pembeli tidak menggubris ucapan Ahliwaris dan Mamak kepala kaum,Si Pembeli tetap menguasai objek yang di blinya,Kami dari LBH CCI dan LP KPK Komda Sumbar Akan berusaha Mengembalikan Hak Ahliwaris dan membantu Mereka yang sudah lemah dan di pandang dari fisik Pemilik tanah tersebut Sudah tua inisial Ibuk (IT)kewajiban kami membantu dari LBH CCI Dan LSM LP KPK,
Kapan Perlu kami akan laporkan Kepada pihak yang berwajib(APH)Tutup Zulhakim. cfle,kepada awak media ini .

Jual beli Tanah Warisan ada aturanya maka hati hati bagi Pembeli Tanah Jangan Tergiur dengan harga murah,nyatanya tanah tersebut bermasalah ,Dalam aturan Jual Beli Tanah Warisan dan Membuat Sertifilat tanah warisan, BPN (Badan Pertanahan Nasional) mensyaratkan surat keterangan waris yang ditandatangani oleh semua ahli waris dan diketahui oleh lurah/kepala desa dan Camat .

Jika ahli waris sudah melarang penjualan tanah, tetapi pembeli tetap melakukan transaksi, pembeli tersebut bisa terjerat pidana.Tindak pidana yang mungkin dikenakan adalah penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat, dengan potensi hukuman penjara hingga 4 tahun, menurut pasal-pasal hukum pidana di Indonesia. Selain itu, jual beli tersebut juga batal demi hukum karena dilakukan tanpa persetujuan dari semua ahli waris yang berhak. Pembeli yang membeli tanah tanpa persetujuan ahli waris bisa dianggap sebagai penadah.

(Pino)

 

 

 

 

Loading