Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

Di Duga Oknum Wali Nagari Aktor Tambang Pasir ILegal Dengan Dua Alat Berat Di Muara Batang Labuhan Pelangai Kec.Ranah Pesisir Sumatera Barat

Lidik24jam.com : Pesisir Selatan

Ranah Pesisir : Di Duga Wali Nagari Pasieh Pelangai inisial (AM) Dalang nya Pertambangan Pasir Tanpa izin di Muaro Batang Labuhan Pelangai kec.Ranah Pesisir kab,Pesisir Selatan,Kegiatan di Duga merusak Daerah Aliran Sungai ( DAS ) dan Merusak Lingkungan Hidup serta ekosistim di Muara Sungai dan pinggir pantai,
Disaat awak media konfirmasi dengan Wali Nagari Di kantornya Di akui baru mulai Beroperasi 2- 3 hari ini,awak media mempertanyakan izin resmi ,wali menjawab kalau resmi sekarang memang susah ucap wali nagari sambil merokok.

Lebih lanjut hasil informasi dan investigasi Awak media juga menyebutkan bahwa hasil pasir dari penambangan ilegal ini diduga dijual memakai L300 Awak media telah mendatangi lokasi penambangan juga mengonfirmasi bahwa kegiatan penambangan tersebut tampak berlangsung aman tanpa pengawasan yang memadai dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dua alat exepator Yang bekerja Aman Aman Saja belum ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum

Awak media menilai kegiatan ilegal ini di duga sangat merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) dan  lingkungan hidup serta  masyarakat, adanya dugaan keterlibatan oknum Wali Nagari Pasiah Pelangai kec.Ranah Pesisir, pihak Media mengajukan permohonan resmi kepada beberapa pihak Dinas yang terkait :
Kepada Kapolda Sumbar-Kapolres Pesisir Selatan- Kepada Dinas Ketutanan(Gakkum ) dan Lingkungan Hidup serta Kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan ( PKH ) kegiatan ini diduga sangat menghancurkan Lingkungan Hidup seperti ekosistim dan Pohon Mangrove habis di musnahkan .

Permohonan tersebut mengharapkan agar aparat kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal ini Pihak media juga mendesak agar aparat Penegak hukum melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, baik dalam kegiatan penambangan ilegal maupun dalam praktik penjualan pasir di duga ke perusahaan dan perorangan yang telah beroperasi baru baru ini.

“Sebagai media yang mewakili suara masyarakat, kami meminta kepada pihak kepolisian dan Tim Satgas PKH Sumatera Barat untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa pelaku penambangan ilegal tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap proses hukum dilakukan dengan transparansi, mulai dari pengecekan lokasi (TKP), pemasangan garis polisi, hingga pencarian barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi,”

Regulasi :

Sanksi bagi kepala desa atau Wali Nagari yang melakukan penambangan ilegal di sekitar muara sungai dan laut dapat berupa pidana penjara dan denda, serta potensi pencabutan jabatan. Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang menjerat pelaku penambangan tanpa izin dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, jika kepala desa terbukti terlibat, ia juga dapat dijerat sebagai penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang.

Sanksi Pidana:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin akan dikenai sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Penyalahgunaan Wewenang:
Jika kepala desa terlibat, ia bisa dianggap melanggar UU Minerba dan juga dapat dikenai sanksi atas penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara negara.

Dampak Lingkungan:
Penambangan ilegal di sekitar sungai dan laut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, termasuk erosi, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem ,pemusnah benih mangrove ,Selain sanksi pidana, kepala desa yang terbukti terlibat dalam penambangan ilegal juga berpotensi dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai kepala desa.

Penting :
Aktivitas pertambangan ilegal, termasuk yang dilakukan di sekitar sungai dan laut, tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga melanggar hukum. Oleh karena itu, penting bagi kepala desa atau Wali Nagari  dan masyarakat untuk memahami aturan dan sanksi terkait pertambangan ilegal serta berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Kesimpulan:

Tindakan kepala desa Atau Wali Nagari  dalam melakukan penambangan ilegal di pinggir sungai dan laut, serta keterlibatannya dalam kegiatan tersebut, merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi pidana, denda besar, dan pencopotan jabatan. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan kegiatan ilegal ini.

Catatan Redaksi:

Media ini memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan resmi guna menjaga asas keberimbangan dan akurasi informasi. Hak jawab dapat disampaikan melalui redaksi kami.

(Zul)

Loading