Lidik24jam.com – Kampar”. Pemuda Desa Ganting Damai Kecamatan Salo Kabupaten Kampar,
Mereka meminta hak atas dugaan yang di lakukan oleh PT.BSDA Dan PT.Petronesia Suplayer Simarmata, diduga Sengaja menghilangkan PAD dan fe’e Pemuda Desa Ganting Damai.
Perbuatan yang di lakukan oleh PT.BSDA Dan PT.Petronesia Suplayer Simarmata diduga sudah melanggar UUD dan Menghilang PAD dan fe’e Pemuda Desa Ganting Damai.
Maka dari itu mereka menuntut keadilan karena selama ini operasional PT.BSDA Dan PT.Petronesia Suplayer Simarmata merajalela tidak ada kontribusi untuk warga dan Pemuda Desa Ganting Damai.
Tak tanggung-tangung,
Tanah tersebut telah di bayar Ganti Rugi Oleh Negara untuk Pembangun Akses jalan Tol Seksi ll Bangkalan di STA.48-49 di Desa Ganting Damai Kecamatan Salo kabupaten kampar, PT BSDA dapat pengerjaan Pemangkasan Tanah Bukit Batas Desa pulau jambu Kuok dengan Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo. Sementara PT.Petronesia dapat Penimbunan dan pengerasan di desa Ganting damai, diduga sebagian badan jalan Tol tersebut dikerjakan oleh PT.Petronesia mengunakan Suplayer Simarmata.
Menurut Warga dan Pemuda Desa Ganting Damai yang tidak mau nama nya di Publikasikan mengatakan pada wartawan pada Jumat (29/09/2023). seharusnya PT. Petronesia mengunakan Suplayer dan bahan untuk pengerjaan Tol Seksi ll Bangkalan dari Desa Ganting Damai,”biar ada Keadilan, karena pengerjaan dan tanah timbunan atau krocos – sirtu granular bisa diambil dari Desa Ganting Damai,”harapnya
“PT.Petronesia dan Simarmata rekan kerjanya bekerja di Desa Ganting Damai akan banyak protes, ini akan terjadi Keributan.
“PT Petronesia harus Mengunakan Suplayer warga Desa Ganting Damai, biar ada Keadilan dan Pemerataan Pembangunan terhadap warga setempat, agar tercipta ketentraman dan kenyamanan dalam bekerja untuk menghindari keributan antara warga desa Ganting damai Dengan Suplayer Simarmata,”harapnya
L/p : Khairunan Domo
More Stories
Merasa Dicemarkan Nama Baiknya Melalui Vidio Yang Mirip Denganya “RM” Resmi Buat Laporan ke Polda Riau
PT.Agro Sarimas Indonesia dan Koperasi Cita Harapan di Gugat Perbuatan Melawan Hukum 150 Miliyar di PN Tembilahan
Diduga Alih Fungsikan Kawasan Hutan Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit Dua Perusahaan di Rohil di Gugat LSM Lingkungan