
Lidik24jam.com :Metro Kota Lampung
Di Duga Kuat RT 20 Kelurahan Hadi Mulyo Barat Manipulasi Data atau Serobot Dua orang Ahli Waris yang masih Hidup hal ini Sangat menjadi Perhatian Poblik dan Media Sosial karena kesan pekerjaan seorang RT.
Dalam aturan permandagri no 18 tahun 2018 telah di atur bahwa RT bertanggung jawab dalam pendataan masyarakat setempat dan bertanggung jawab untuk pelaporan data yang falid kepada desa ataupun lurah seorang RT pun di tugas kan untuk memediasi atau pun menengahi masyarak agar jangan terjadi hal hal yang tidak di ingin kan
Namun terbalik yang lakukan oleh seorang RT 20 kelurahan hadimulyo barat, sudah jelas dan terang faham atau tau asal usul sebidang tanah dengan kepemilikan atas nama almarhum JASNIDAR WATI Kenapa tiba tiba dan Tanpa komfirmasi terhadap ahli waris yang lainya langsung membuat Sertifikat kepemilikan Atas nama EKA AGUTA ini sudah jelas dugaan Pidana ini Pelanggaran sebab dua orang ahli waris yang lain telah di gelapkan HAK WARIS nya Sementara masih hidup.
Awak media ini melalui percakapan WhatsApp menghubungi salah satu pihak di antara dua Ahli Waris yang telah di gelap kan HAK WARISNYA inisial ( Jefri ) Merasa Sangat Kecewa sangat sedih,Jf merasa di rugikan dengan cara dihilangkan nama nya selaku AHLI WARIS
Bagaimanapun itu satu satu nya peninggal orang tua beliau dan itu adalah tempat berkumpul nya anak anak cucu orang tua yang telah almarhum kenapa kok seorang RT tega untuk menghilangkan hak WARIS kami,Kami akan kasuskan ini sebagai manipulasi data anda tidak menghargai kami lebih tidak menghargai kalian,kami akan usut semua unsur pastiada keterlibatan dalam proses sertifikat,ucapan Ahli Waris kepada awak media ini .
Awak media ini pun mencoba menghubungi Pak Lurah Hadi mulyo barat Bapak Agus Salim dan biliau pun merespon dengan baik dan beliau pun menyarankan agar pihak terkait dalam hal ini agar bisa duduk bersama untuk mencari jalan keluar atau solusi dalam masalah kasus ini,Kami sebagai Ahli waris Sangat Setuju dengan Arahan Pak Lurah Asal semua harus sesuai dengan Prosedur dan Regulasi, Kalau tidak Kami akan bertindak Sesuai dengan hukum yang berlaku bersama LBH dan Organisasi kami sebagai Jurnalis,Jangan menganggap kami sudah tiada,Saya akan bongkar kasus ini sesuai dengan Pidananya akan melibatkan semua unsur .
tutup Jefri dengan geram kepada awak media ini di kantor IWOI Bangko Prov Jambi
TIM
More Stories
Polres Pesisir Selatan Hadiri dan Dukung Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak 2025
Polres Pesisir Selatan Hadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Kehumasan Bersama Bawaslu
PEMILIK USAHA HIBURAN MALAM KETAR KETIR-WABUP H.A KHAFID MUIN PIMPIN RAPAT PEMBRANTASAN PENYAKIT MASARAKAT(PEKAT)