Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

Dorong Sinergi Antar Dinas: Kanwil Kemenkum Sumbar Bahas Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Tanah Datar

Lidik24jam.com

Tanah Datar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, bersama tim, melakukan audiensi dengan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar terkait pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Senin (23/06).

Audiensi yang berlangsung pukul 14.00 WIB ini dihadiri oleh Plh. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, serta sejumlah kepala dinas seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, serta Bidang Ekonomi Kreatif.

Plh. Asisten II membuka pertemuan dengan menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil dalam peningkatan kesadaran pelindungan KI, khususnya bagi pelaku UMKM dan pemerintah daerah.

Dalam kesempatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan pentingnya pelindungan KIK di Kabupaten Tanah Datar, yang dikenal sebagai salah satu luhak tertua di Minangkabau dengan kekayaan budaya luar biasa. Ia juga menjelaskan skema pelindungan KI secara umum dan mendorong sinergi antar dinas untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran potensi yang ada.

Diskusi turut membahas daftar KIK yang telah diinventarisasi, di antaranya: Pacu Jawi, Balango Galondang, Silek Galombang Duo Baleh, Tari Kancah, Ratik Tagak, hingga kuliner khas seperti Randang Baluik dan Pangek Lapuak Barulak. Namun, disampaikan pula bahwa beberapa data belum dapat dicatatkan karena belum memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2022 tentang KIK.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menekankan pentingnya memperbarui data potensi budaya yang belum tercatat, sementara Dinas Pertanian mengusulkan pencatatan untuk produk khas seperti Lobak Singgalang, Wortel Koto Baru, Beras Bujang Merantau, dan Bakaua—yang dinilai memiliki nilai budaya dan diturunkan lintas generasi.

Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan komunikasi lanjutan antar dinas untuk melengkapi data inventarisasi sesuai ketentuan dan mempercepat proses pencatatan KIK di Tanah Datar sebagai bentuk pelindungan budaya lokal yang bersifat defensif dan strategis. (Humas Kemenkum Sumbar)

[ Rj.Alam]

Loading