
Lidik24jam. SELATPANJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Oleh Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Rapat dilaksanakan di Balai Sidang DPRD, pada Senin (29/7/2024).
Sidang paripurna kelima, masa Persidangan ketiga, tahun persidangan 2024, dibuka dengan resmi dan dinyatakan terbuka untuk umum dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, H. Khalid Ali, SE serta 16 anggota DPRD lainnya. Turut hadir, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar beserta sejumlah kepala OPD dilingkungan Pemkab Meranti dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Khalid Ali menyampaikan bahwa adapun Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan atas
Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 11/Kpts-DPRD/Kbm/VII/2024, Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Tahun Anggaran 2023 Oleh Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Disampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyampaikan Ranperda kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, tertanggal, 26 Juni 2024 tentang penyampaian Ranperda LPP APBD Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kepulauan Meranti atas peran dan kemitraan yang telah terbangun selama ini, sehingga berbagai agenda pemerintahan dapat dilaksanakan dengan baik.
“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kepulauan Meranti atas peran dan kemitraan yang telah terbangun selama ini, tentunya semua ini berkat sinergitas, kolaborasi, komunikasi serta koordinasi yang baik dari rekan-rekan DPRD dalam mengawal kepemimpinan kami pada periode ini,” ucap Asmar.
Dikatakannya, penyampaian Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban bagi kepala daerah untuk disampaikan kepada DPRD, sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Asmar juga berharap Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Perda. Dengan begitu dapat dipergunakan dalam berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.
“Dan secara tidak langsung dapat memacu gerak laju perekonomian daerah, guna mendukung terwujudnya Kabupaten Kepulauan Meranti yang maju, cerdas dan bermartabat,” ujar Asmar.
Disampaikan, terkait dengan Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2023 telah ditargetkan sebesar 1.291.990.294.535,00 dan terealisasi sebesar 1.180.122.990.490,32 atau mencapai 91,34 persen.
Untuk belanja daerah pada Tahun Anggaran 2023, Belanja dan Transfer telah dianggarkan sebesar 1.263.703.194.805,00 dan terealisasi sebesar 1.142.428.599.201,52 atau mencapai 90,40 persen.
Ketiga, Pembiayaan Daerah. Realisasi Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2023 sebesar 12.212.900.270,04,realisasi Pengeluaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2023 sebesar 40.233.807.450,08 dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar 9.673.484.108,76.***(Nu)
More Stories
Bupati Meranti Hadiri Pengajian Majelis Taklim di Masjid Al-Barokah
Kapolsek Kempas Bersama Forkopimcam Hadiri Upacara Hardiknas dan Tanam 100 Bibit Pohon.
Bupati Meranti Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2025: Pendidikan Bermutu untuk Semua