
Lidik24jam.com : Jakarta
JAKARTA : Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja Polri yang berhasil mengungkap kasus kematian seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP (39). Ia juga memberikan apresiasi terhadap pendekatan ilmiah yang digunakan dalam proses investigasi.
Lebih lanjut, Ketua Komisi III DPR RI menyoroti langkah Polri melalui Polda Metro Jaya yang belum menutup kasus tersebut meskipun sejumlah fakta telah ditemukan. Menurutnya, sikap ini menunjukkan bahwa penyidik memahami prinsip-prinsip hukum pidana.
“Dari fakta-fakta yang disampaikan, dapat kami lihat bahwa para penyidik telah bekerja dengan penuh kehati-hatian, kesabaran, kecermatan, dan ketelitian. Yang menarik, meskipun disebutkan bahwa korban meninggal tanpa keterlibatan pihak lain, penyidik tetap belum menutup kasus ini. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik sangat memahami prinsip hukum pidana, yakni bahwa kesimpulan akhir harus diambil berdasarkan bukti yang tidak terbantahkan lagi,” tutur Ketua Komisi III DPR RI, Kamis (31/7).
#Divisi Humas Polri#
( Red )
More Stories
PEMKO : Tebing Tinggi Terima Dana Bagi Hasil Dari Gubernur Sumut,Akan Di Pergunakan Untuk Mendukung Program Dari Pusat
Sambut HUT RI ke-80, Babinsa Koramil 02/Ranpes Dampingi Pembagian 500 Bendera Merah Putih di Nagari Lagan Mudik Punggasan
PASBAR : Raja Adat Ujung Gading Gedor PT Perusahaan Sawit Habis Batas HGU Kembalikan Tanah Ulayat,Saat Sosialisasi Di Balerong Kantor Bupati