Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

LAPORAN BAKIS SEORANG CACAT BUTA HURUP DARI KAYU GADANG KEC SUTRA PESSEL JADI PERHATIAN POLDA SUMBAR

Lidik24jam.com

Pesisir Selatan : Pada Hari Selasa tanggal 22 juli 2025 Seorang Petani cacat Buta hurup BAKIS di Kayu Gadang kecamatan Sutera, Menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Dari Kapolda Sumbar, informasi Dari orang yang memberikan surat tersebut dari kantor wali nagari,Kalau di lihat dari tanggal surat 4 juli 2025 hal ini pihak dari keluarga BAKIS menjadi tanda tanya .

Walaupun demikian kami dari pihak keluarga besar BAKIS Baik dari Ninik mamak dan keponakan Bundo kandung mengucapkan terimakasih atas kerja sama penyidik Polda yang telah mengirim Surat SP2HP kepada keponakan kami yang cacat dan tidak bisa tulis baca demi percepatan proses hukum ,ucapan mamak kepala waris kepada awak media ini ,

Terkait Laporan BAKIS No : LP/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMBAR ,Tanggal 14 Agustus 2024 Pelapor a.n.BAKIS Dengan Terlapor a.n.HENRI VORI YONSON Pgl.SON. Laporan ini sebelumnya sudah ada SP2HP nya Dikarenakan Ada penggantian Penyidik,Maka Berdasarkan Berita acara Penyerahan Berkas Perkara tanggal 17 Juni 2025 Di pindahkan penanganan nya kepada Panit yang baru Kapolda Sumbar .

Rencana Kegiatan selanjutnya Penyidik Polda Sumatera Barat akan mengirim undangan permintaan keterangan kepada kepala kantor Pertanahan kabupaten Pesisir Selatan Guna di mintai keterangan,Saat awak media ini konfirmasi via WhatsApp kepada ps. Panit 2 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar (Selasa 22 juli 2025 jam 21,20 wib) Kami akan usahakan secepatnya mengirim surat undangan kepada Sdr BAKIS pk .

informasi dari pihak keluarga BAKIS telah mengusahakan orang dari BPN Badan Pertanahan Nasional kabupaten Pesisir Selatan untuk survei kelokasi yang ada di Simpang Sungai Kumbayang,koto nan tigo Kecamatan Sutera ,kabupaten Pesisir Selatan Sumatra Barat.guna untuk mengambil titik koordinat lokasi yang sudah pernah di buat sertifikat oleh BPN ,Dengan lantang Pihak BPN yang survei yang tidak mau di sebutkan namanya..Lokasi ini satupun belum ada yang bersertifikat kata orang BPN tersebut,kalau di Perkirakan -+ lebih dari 50 hektar lokasi di sungai kumbayang koto nan tigo belum ada satupun yang bersertifikat ucapnya.

Dilokasi tersebut semua peninggalan dari orang tua BAKIS masih bayak peninggalan peninggalan, tidak bisa di rekayasa,dan pihak dari keluarga BAKIS belum pernah memperjual belikan hal ini keterangan dari beberapa orang sepadan ,maka sangat perlu pembuktian Sertifikat keaslianya yang di miliki Sdr,SON,Di minta keterangan di Kantor BPN kabupaten Pesisir Selatan.

(Tim Admin)

 

Loading