Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

LP KPK Dan LBH CCI Terima laporan Masyarakat Usut Tuntas Perusahaan Sawit Di Pessel Yang Tidak ada Plasma 20% Ultimatum Menteri HGU Akan di Cabut

Lidik24jam.com : Pesisir Selatan

Paralegal Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasi Celebes Indonesia LBH CCI Dan Komnas LP KPK Komisi Nasoonal Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerimtah Dan Keadilan Kepala Divisi Kehutanan dan Lingkungan Hidup Zulhakim cfle menerima laporan dari masyarakat Silaut dan indrapura pada tanggal 17 mei 2025 Terkait hampir semua Perusahaan Sawit yang ada Di Sekitar Indrapura dan Silaut tidak memberikan Plaama 20% kepada Masyarakat Padahal perkebunan mereka sampai ribuan Hektar di Pesisir Selatan .

Bupati Pesisir Selatsn H.Hendrajoni SH.MH sangat tanggap hal ini sangat merugikan Masyarakat harus di tertipkan sesuai regulasi aturan yang ada tutur bupati.
Kami dari Lembaga independen akan usut tuntas berdasarkan bukti dan pengakuan dari Masyarakat dan Pimpinan perusahaan yang tidak tau mengenai Plasma salsh satu contoh PT SJAL silaut Saat kami pertanyakan langsung wakil pimprus”beliau menjawab masalah plasma kami tidak tau kepastianya saya kerja di sini pk “hal ini pasti akan menjadi polemik besar di kalangan Pejabat ATR/BPN karena pembahasan ini di tahun 2025 ini sudah di tegaskan Menteri Agraria Atensinya sangat Tajam” Soal Kebun Plasma 20% KALAU NGGAK NURUT HGU KAMI CABUT”

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya menindak tegas perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang mereka kelola.

Ia menyebut masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelak dari tanggung jawab tersebut dengan alasan bahwa lahan plasma harus dicari di luar area HGU. Padahal, menurut Nusron, ketentuan jelas menyebutkan bahwa plasma merupakan bagian dari HGU.

“Kalau ada perusahaan yang nggak mau Plasma, akan kami tegur. Dan kalau nggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” tegas Nusron, Kamis (24/4/2025).

Kewajiban 20 persen plasma merupakan regulasi yang mengharuskan perusahaan sawit menyediakan sebagian lahan dari total HGU mereka untuk dikelola masyarakat sebagai kebun plasma.

Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga sekitar melalui sistem kemitraan. Tak hanya menyediakan lahan, perusahaan yang mengajukan perpanjangan atau pembaruan HGU juga wajib membuktikan bahwa mereka telah menjalin kerja sama yang sehat dan berkeadilan dengan petani plasma.

Hal ini termasuk memastikan kebun plasma dikelola oleh petani mandiri, bukan melalui koperasi yang dikendalikan oleh karyawan perusahaan. “Plasma itu hak rakyat,” tegas Nusron.Ia juga mengingatkan bahwa pengabaian terhadap kewajiban plasma akan menjadi catatan serius dalam evaluasi izin HGU selanjutnya.di lansir dari (Media Center Riau)

Apabila Ultimatum Menteri ATR/BPN di abaikan Perusahaan Sawit Di Pesisir Selatan tidak bersedia mengikuti Aturan yang Berlaku Plasma 20 Persen Wajib!
Maka kami dari Lembaga Masyarakat seta LBH CCi akan Berusaha menertibkan dengan Pemda Pessel ,Apabila mereka membandel maka kami akan melaporkan Kepada yang berwajib atau langsung kami usut di Kementrian tutup Paralegal LBH CCI.( Bersambung )

Loading