
Berau – Aktivitas tambang pasir di Kapung tabalar Kecamatan Tanjung tabalar, Kabupaten Berau, diduga ilegal beroperasi tanpa izin dan belum tersentuh hukum sampai saat ini.
Saat tim LSM Lingkungan Hidup dan awak media melintas di sekitar lokasi, seorang warga yang enggan disebut namanya, berinisial RHM membenarkan adanya kegiatan penambangan pasir di sana. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah aktivitas tersebut memiliki izin atau tidak,”terangnya
Ketika tim mencoba mendatangi lokasi dan menemui pemilik tambang, alat berat terlihat masih beroperasi di area penambangan pada selasa (21/10/2025). Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas ini diduga tidak memiliki izin pertambangan.
Sejumlah warga sekitar juga menyatakan bahwa memang ada kegiatan penambangan pasir di wilayah tersebut. Namun, mereka tidak mengetahui apakah tambang tersebut beroperasi secara legal atau ilegal.
Tim meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh aktivitas pertambangan, baik yang memiliki izin maupun yang tidak, khususnya di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi.(Fendi)
More Stories
Dari Sekolah ke Sekolah, Green Policing Polres Meranti Tanamkan Cinta Alam Sejak Dini
Jumat curhat Pemuda Pancasila Siap Dukung Polres Kepulauan Meranti Jaga Kamtibmas Kondusif
Dandim 0314/Inhil Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Fisik Koperasi Merah Putih di Kemuning