
Lidik24jam.com : Pasaman Barat
Kamis : Ketua KAN Ujung Gading/Raja Adat Ujung Gading H. ANTONIUS SH MH Raja Tuangku Sati, Memberikan tanggapan hukum dalam acara sosialisasi pendaftaran tanah Hak Ulayat oleh Kementrian ATR/BPN di Simpang Empat Kabupaten. Pasaman Barat. H. Antonius , Memberikan keterangan bahwa Tanah Hak Ulayat yang kita daftarkan itu di Pasaman Barat boleh dikatakan sudah tidak ada lagi,( 07/08/2025 )
Ketua KAN geram karna tanah hak ulayat itu sudah sebagian besar sudah dikuasai oleh Investor perkebunan sawit, tanah ulayat kemungkinan hanya tinggal gunung dan disitupun sudah ada hutan lindung, perkebunan raknyat, ditambah lagi sudah menjadi hutan dunia utuk penghasil Osigen Rumah Kaca yang Royalti nya sudah kita terima.
H.Antonius menegaskan dengan Lantang yang dibutuhkan Raknyat Pasaman Barat adalah Kembalikan-kembali hak ulayat yang sudah dikuasai Investor perkebunan Kelapa Sawit, Dengan tidak memperpanjang HGU, mereka kembali dan kuata jadikan Hak Ulayat sesuai peraturan peraturan yang berlaku. Dan terhadap tanah ex Erpach yang ada jangan dikuasai oleh sebuah kekuatan juga lagi, ungkap, H. Antonius SH MH
( Okeh )
Red
More Stories
Jaga Ekosistem Laut, Kapal Patroli Satpolairud Pessel Gelar Pembinaan Nelayan
PEMKO : Tebing Tinggi Terima Dana Bagi Hasil Dari Gubernur Sumut,Akan Di Pergunakan Untuk Mendukung Program Dari Pusat
Sambut HUT RI ke-80, Babinsa Koramil 02/Ranpes Dampingi Pembagian 500 Bendera Merah Putih di Nagari Lagan Mudik Punggasan