
Lidk24jam.com
Padang : Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (21/6/2025), yang didahului dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan laporan Badan Anggaran (Banggar), disertai penandatanganan konsep keputusan DPRD Kota Padang.
Wali Kota Padang, bapak Fadly Amran, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang telah menyetujui perubahan KUA-PPAS ini.
“Kedua dokumen ini akan menjadi acuan bagi kami dalam penyusunan APBD Perubahan 2025. Ini penting bagi keberlanjutan pemerintahan serta mewujudkan visi misi dan 9 Progul Pemerintah Kota Padang. Kita telah menjalankan program 100 hari kerja dan semoga dengan anggaran pada APBD Perubahan nanti menjadi spirit baru untuk mewujudkan kejayaan Kota Padang,” ujarnya.
[zikri]
More Stories
Program TMMD Berkelanjutan Membawa Kesuksesan dan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
LAPORAN BAKIS SEORANG CACAT BUTA HURUP DARI KAYU GADANG KEC SUTRA PESSEL JADI PERHATIAN POLDA SUMBAR
M. Husni Nyatakan Sikap Siap Maju sebagai Calon Ketua KONI Pesisir Selatan,LBH CCI Dan LBH HKTI,LP KPK DPW Sumbar Dukung Kepiawaian M.Husni