
Lidik24jam.com : Pesisir Selatan
RANAH PESISIR : Tim Gabungan LP KPK Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan Komda Sumbar Dan Tim LBH ,Akan membongkar Borok dan Melaporkan Pengawas Sekolah Dasar Negeri (SDN)Di Kecamatan Ranah Pesisir kabupaten Pesisir Selatan,Memberi contoh kepada yang lain,Kami tegaskan semoga Aparat Penegak Hukum langsung memproses Secara Hukum,
Dengan adanya kasus ini supaya memberi sifat jerah kepada rekan rekan yang lainya .Pengawas Di Duga melakukan Pungutan liar kepada Guru guru Semua yang mengajar di SD bagi guru yang menerima Uang Sertifikasi di Pungut sebesar Rp 250.000/ guru Penerima sertifikasi.
Informasi ini sudah menjadi momo atau keluhan bagi guru guru yang menerima Sertifikasi di kecamatan Ranah pesisir,
Beredarnya informasi ini saat awak media mengunjungi SJW Pantai Sumedang pada saat itu cerita punya cerita seseorang masyarakat di pantai Sumedang bercerita yang tidak mau di sebutkan namanya ..
Ya pengawas SD di Ranah pesisir,Benar melakukan Pungutan Sebesar 250.000.perorang setiap guru menerima uang Sertifikasi..padahal itu kan langsung dari pusat kok pengawas berani pk ..ucapan masyarakat kepada awak media ini ..
Dari informasi ini kami menilai Berarti Pungli yang di lakukan oleh pengawas SDN Kecamatan Ranah Pesisir Setiap guru menerima uang Sertifikasi tetap di pungut 250.000/Guru Kami dari Tim Lembaga independen akan Melaporkan kepada pihak yang berwenang karena Hal ini sudah menjadi Penyalahgunaan wewenang dan telah melakukan Pungli ini adalah pidana Demi keuntungan Pribadi pengawas SD Di kecamatan RANAH PESISIR
Pungli di sekolah, atau pungutan liar, adalah tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif. Pelaku pungli di sekolah dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang tentang Pemerasan (KUHP). Sanksi yang diberikan bisa berupa hukuman penjara dan denda, serta sanksi administratif seperti teguran, penurunan pangkat, atau bahkan pemecatan bagi pelaku yang berstatus PNS.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Pasal 368 tentang pemerasan dapat menjerat pelaku pungli dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
UU Tipikor (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi): Pasal 12 E dapat diterapkan jika pungli melibatkan unsur korupsi.
Permendikbud mengatur larangan pungutan liar di sekolah, serta sanksi administratif bagi sekolah yang melanggar.
Teguran tertulis dan lisan.
Penurunan pangkat (bagi PNS).
Penundaan kenaikan gaji berkala (bagi PNS).Pencabutan izin penyelenggaraan sekolah (untuk sekolah swasta)Pemecatan (bagi PNS). Sosialisasi tentang praktik pungli, penegakan norma kesusilaan, pengelolaan sekolah yang berintegritas, transparansi anggaran, dan menghindari penyimpangan anggaran.
Melaporkan praktik pungli ke pihak berwenang seperti Ombudsman, Dinas Pendidikan, atau kepolisian. Pengaduan juga dapat dilakukan melalui Unit Pengaduan Publik (UPP) atau saluran pengaduan lainnya.
Bagi Masyarakat diharapkan aktif melaporkan praktik pungli yang ditemukan di sekolah. Pelaporan ini penting untuk memberantas pungli dan menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan berintegritas.
(RED)
More Stories
Polsek Kempas Gelar Patroli KRYD, Wujudkan Cipkon Harkamtibmas Yang Aman dan Kondusif.
BUPATI PADANG PARIAMAN : GERAM- UANG SERAGAM MURID YANG DI PUNGUT AGAR DI KEMBALIKAN LAGI OLEH PIHAK SEKOLAH
MENYALA..KEMBALI TIM KOMNAS LP KPK DAN LBH CCI-LBH HKTI DPW SUMBAR DESAK SATGAS PKH DI DUGA GAGAL TERTIBKAN PT.INCASI RAYA GRUP DI PESSEL.