Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

PT.INDAHIA AQUACULTURE INTERNASIONAL DIDUGA KUAT PEMUSNAH HUTAN MANGROVE DI PULAU TARAJU, ‘STATUS GARAPAN ILEGAL’LEMBAGA INDEPENDEN SUMBAR SOROT TAJAM

Lidik24jam.com

PADANG : Di Duga PT INDAHIA AQUACULTURE INTERNASIONAL Melakukan Perusakan Berat Hutan Bakau jenis Mangrove Di Pulau Taraju Nagari Sungai Nyalo Mudiek Aia, konfirmasi dengan bukti dokumen dan narasumber yang kuat kepada awak media ini juga Perusahaan ini tidak memiliki dokumen kepemilikan yang Syah atas lokasi yang di bangun (ilegal)

Pada hari Jum,at tanggal 4 juli 2025 Darman.S.SH.Seorang Pemilik Pulau Taraju melaporkan Perusakan hutan mangrove dan Penyerobotan Tanah ,serta Perusakan Tanaman Contoh nya Penebangan Pokok Kelapa dan kayu yang ada di lokasi tanpa ada izin dari kepemilikan Darman S.SH,Laporan ini di sampai kan sekitar jam 18.30 wib jum,at 4 juli 2025 kepada Paralegal LBH CCI Sdr.Firdaus Pino Rajo Alam cfle Merangkap Sebagai Ketua LBH HKTI DPW SUMBAR Dan Kepada Sdr.Zulhakim cfle,Sebagai Kepala DiVisi Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH ),Komisi Nasional LP KPK Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Merangkap Sebagai Wakil Ketua DPW LBH HKTI (Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia )

Secara terbuka Darman.S,SH.adalah Seorang dari Pemilik Pulau Taraju Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia,Kecamatan Koto XI Tarusan,Kabupaten Pesisir Selatan,Sumbar.Dalam hal ini jelas dan terang sebagai Nara sumber langsung penyerahan dokumen kepada lembaga independen,Himbauan ini mendapat tanggapan serius dari Ketua DPW BAIN HAM RI SUMBAR Zulhakim.cfle terkait Perusakan Lingkungan hidup ini
Kami akan usut tuntas Perusahaan nakal yang melakukan pelanggaran Hukum,Apa lagi tanpa ada legalitas yang jelas ini seolah olah mereka merasa kebal hukum,Kasus ini tidak boleh di abaikan hal ini sangat besar efek sampingnya ke pada lingkungan hidup ,Penghancuran hutan mangrove memiliki dampak negatif yang luas, termasuk kerusakan lingkungan, berkurangnya hasil perikanan, dan peningkatan risiko bencana alam. Hutan mangrove berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, dan kerusakannya dapat menimbulkan berbagai masalah.

Berdasar kan Laporan terkait Penghancuran hutan Mangrove dan Penyerobotan Tanah di Pulau Teraju dan terduga juga Merusak Tanaman seperti Pohan kelapa +_10 batang, dan Kayu juga di tebang beberapa batang di tebang,di gunakan untuk dirikan Pondok ,Pemilik Tanah tersebut Darman.s ,telah Melaporkan Kepada Polres Pesisir Selatan,sekarang kasus ini masih dalam Proses polres Pesisir Selatan .Serta Sudah melaporkan Kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Padang .

Sanksi bagi perusahaan yang merusak hutan mangrove diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove, termasuk aktivitas pemusnahan, dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Sanksi Pidana:
Kurungan penjara dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
l Denda paling banyak Rp10 miliar.

Tindakan PT yang melakukan penyerobotan dan perusakan tanaman dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Secara pidana, PT dapat dijerat pasal-pasal KUHP mengenai penyerobotan tanah dan perusakan barang, serta undang-undang terkait pemakaian tanah tanpa izin. Secara perdata, pemilik tanah dapat mengajukan gugatan ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum.

Kami dari Aktivis dan Praktisi Hukum Lembaga Independen LBH CCI ,LBH HKTI,LBH KARTIKA TRI BRATA LAW PIRM,LBH LAKAM, Komnas LP KPK ,BAIN HAM RI ,ORMAS PEDAWA DPW Provinsi Sumatera Barat,Berharap kepada Dinas terkait atau APH ,laporan Masyarakat minta di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,kami dari Lembaga independen provinsi Sumatera Barat tidak ingin melihat pengabaian hukum seperti Sebuah prusahaan ini( Internasional )tapi legalitas garapan lahan di duga ilegal, Investor ini sangat penting di Sidak langsung kelapangan karena sudah melawan hukum.

Informasi yang kami kutip Ada beberapa orang Cina yang berinvestasi,hal ini sangat penting di pertanyakan karena kebiasaan broker investor dari luar negeri tanpa dokumen jati diri yang syah (BODONG )berani masuk indonesia ,karena penjamin nya adalah Broker Atau pialang Saham,kasarnya Caloo.. supaya terbongkar borok Broker TKA yang selama ini terkunci tertutup rapi,,pada prinsip nya Perusahaan tersebut sudah melawan hukum ,Wajib di tindak Tegas  . tutup Zulhakim.cfle,kepada awak media ini di Kediaman Pemilik Pulau Teraju di Padang .

( Red )

Loading