Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

Satreskrim Polres Pesisir Selatan Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tangerang

Lidik24jam.com

Pesisir Selatan – Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial FS (21) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah unit di Summarecon Serpong, Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Terduga pelaku, FS, diketahui lahir di Sago pada 24 Agustus 2003 dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ia memiliki dua alamat, yaitu di Sago, Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, serta di Graha Kintamani, Depok, Jawa Barat. Dugaan tindak pidana persetubuhan ini dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, bertempat di Sago, Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, dengan korban seorang anak berinisial KJP.

Penangkapan terhadap FS dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang menguatkan dugaan tindak pidana “Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain mengamankan terduga pelaku, tim penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti serta mencari dan mencatat keterangan dari para saksi yang terkait dengan kasus ini.

Setelah penangkapan, terduga pelaku FS segera dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak, memastikan keadilan bagi korban, dan memberikan perlindungan maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Red

 

Loading