
Lidik24jam.com
Mukomuko – Saat gedung-gedung sekolah seperti SDN 07 Ujung Padang dan SDN 02 Teramang Jaya nyaris roboh dan tidak layak pakai, justru di saat yang sama anggaran daerah digelontorkan jor-joran untuk merenovasi dan mempercantik gedung-gedung instansi vertikal seperti Kejaksaan, Polres, hingga Kodim Mukomuko.
Realitas tragis ini terekam jelas dalam laman resmi SIRUP LKPP, yang memuat daftar kegiatan fisik 2024 dengan nilai anggaran mencengangkan dari pajak rakyat Mukomuko.
Sementara siswa-siswi di pelosok seperti Teramang Jaya belajar dalam gedung rapuh yang mengancam keselamatan mereka, pemerintah daerah Mukomuko justru sibuk menyenangkan instansi vertikal dengan ‘hadiah’ anggaran miliaran rupiah.
Renovasi ruang kerja, pelebaran kantor, pembangunan pos, selasar, pagar, hingga MCK kantor aparat hukum dan keamanan, dibungkus manis sebagai kegiatan pembangunan. Padahal, fasilitas kantor-kantor tersebut masih sangat layak digunakan.
“Rakyat Bayar Pajak, Anak Belajar di Puing: APBD Mukomuko untuk Siapa?”
Anggaran Fantastis untuk Instansi Vertikal
Data SIRUP mengungkap beberapa fakta mencolok:
Pembangunan Gedung Pos Mantap Praja Polres Mukomuko: Rp1,2 miliar.
Renovasi Atap Dermaga Pos AL: Rp180 juta.
Pembangunan Pagar Rumah Dinas Kejaksaan: Rp617 juta.
Perluasan Ruang Kerja Kasi Datun dan Kasi Pidsus Kejari: Rp360 juta.
Rehabilitasi Gedung Kantor Masubdenpom Persiapan Mukomuko : Rp 157 juta
Pembangunan Plat Deuker Rumah Dinas Kejari : Rp 266 juta
Pembangunan Pagar Kantor Masubdenpom Persiapan : Rp 175 juta
Pembangunan Pagar dan Pelapis Tebing Polres Mukomuko : Rp 351 juta
Pembangunan Gedung Polsubsektor Kecamatan Selagan Raya : Rp 453 juta
Pematangan Lahan Rumah Dinas Kejaksaan Mukomuko : Rp 429 juta
Pembangunan Selasar Mess Belakang Kejari dan Lantai : Rp 172 juta
Pembangunan MCK Gedung PTSP Polres Mukomuko : Rp 172 juta
Pembangunan Kantin Pengadilan Negeri Mukomuko : Rp 172 juta
Perluasan Ruangan Kasi Datun dan Sekretariat Kejari Mukomuko : Rp 180 juta
Pemasangan Partisi Gedung PTSP Polres Mukomuko : Rp 200 juta
Pembangunan Gedung Polsubsektor Kecamatan Air Dikit : Rp 604 juta
Pembangunan Gedung Polsubsektor Kecamatan XIV Koto : Rp 604 juta
Pembangunan Gedung Polsubsektor Kecamatan Malin Deman : Rp 604 juta
Rehabilitasi Rumah Dinas Kajari Mukomuko : Rp 150 juta
Rehabilitasi Ruang Kerja Kapolres Mukomuko : Rp 180 juta
Rehabilitasi Gerbang Kodim Mukomuko : Rp 180 juta
Penimbunan Depan Kodim Mukomuko: Rp148 juta.
Ironisnya, proyek-proyek ini dibebankan ke APBD Kabupaten Mukomuko, bukan dana pusat.
Pakar Hukum dan Politik Bicara: Ada Dugaan Suap Berkedok Proyek
Pakar hukum administrasi negara, Dr. Abdul Rosyid, S.H., M.Hum, menilai fenomena ini patut dicurigai sebagai pola suap terselubung. “Pemberian fasilitas mewah dari pemerintah daerah kepada instansi vertikal dapat dilihat sebagai bentuk gratifikasi institusional. Ini bisa dimaknai sebagai cara ‘menyenangkan’ APH agar tidak terlalu keras ketika ada pejabat daerah tersangkut kasus hukum,” ujarnya.
Senada, pengamat politik dari Komisi III DPR-RI, Drs. Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga vertikal seperti Polri, Kejaksaan, dan TNI sudah mendapat anggaran besar dari pusat. “Mereka tidak seharusnya jadi beban APBD kabupaten. Ketika ini terjadi, bisa menimbulkan konflik kepentingan dan merusak independensi penegakan hukum,” katanya.
Aktivis LSM Kecam DPRD Mukomuko
Ketua LSM LP-KPK Mukomuko, M.Toha, mengecam keras DPRD Mukomuko yang dinilai tutup mata terhadap ketimpangan anggaran ini.
“Kami menduga kuat ada barter diam-diam antara pemda dan aparat penegak hukum. Seolah-olah pesan yang disampaikan adalah: ‘Kami bantu fasilitas kantor kalian, kalian bantu kami kalau ada masalah’. Ini penghinaan terhadap logika akuntabilitas dan supremasi hukum,” ucap Toha.
Ia juga menambahkan, APBD 2024 seharusnya lebih prorakyat, terutama untuk sektor pendidikan dan kesehatan, bukan untuk mempercantik kantor yang sudah megah.
Seperti Kondisi sekolah SD Negeri 07, Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko sangat memprihatinkan.
Dinas Pendidikan Mukomuko terkesan tidak menghiraukan kondisi ini.
Hampir 5 tahun pengajuan rehap oleh kepala sekolah SD tersebut, namun tidak direspon sama sekali oleh pihak Dinas.
Untuk diketahui, sampai saat ini anak-anak yang sedang mengikuti mata pelajaran di ruangan kelas selalu waspada, mengingat plafon kondisi tasenggeng dan takut jatuh.Rakyat Membayar, Anak Bangsa Menderita
Kondisi SDN 2 Teramang Jaya hanyalah satu dari banyak potret sekolah rusak di Mukomuko.
Dinding retak, atap bocor, fasilitas minim – semua itu menguji nyali siswa dan guru. Namun Pemda Mukomuko seakan menutup mata.
Narasi ketimpangan ini menciptakan luka sosial. Di satu sisi, aparat hukum dimanjakan dengan bangunan layaknya hotel, sementara anak-anak masa depan bangsa belajar di bangunan reyot yang nyaris runtuh.
Hal ini tidak bisa dibiarkan terus menerus, bila perlu Kami LP-KPK akan segera meminta kepada Komisi III DPR-RI pusat untuk segera melaukuan sidang RDP dan memanggil semua lemba-lembaga terkait, agar penomena dan indikasi suap kepada instansi-instansi vertikal gaya baru seperti ini bisa ditumpas sampai keakar-akarnya, dan Rakyat mukomuko bisa benar-benar merasakan jerih payah dari hasil pembayar pajak ya, bukan malah anak-anaknya menderita dan terancam nyawanya digedung-gedung reot dalam menempuh pendidikan, yang menjadi pondasi dasar kesuksesan bangsa ini dimasa yang akan datang.
Saatnya Publik Bicara
Fenomena ini tidak bisa dianggap remeh. Rakyat Mukomuko harus bersuara. Media, LSM, akademisi, dan masyarakat sipil harus menuntut transparansi dan keberpihakan anggaran pada sektor yang benar-benar urgent.
Jangan sampai APBD kita berubah menjadi alat politik perlindungan bagi pejabat-pejabat yang takut pada hukum.
Sampai berita ini diterbidkan konfirmasi oleh instansi terkait PEMDA hingga kini belum ada tanggapan
Catatan Redaksi
Dokumen dan data anggaran yang diangkat dalam berita ini bersumber dari portal resmi sirup.lkpp.go.id serta fakta lapangan.
Kami mengajak aparat penegak hukum pusat dan KPK untuk mengawasi secara ketat penggunaan APBD Kabupaten Mukomuko agar tidak diselewengkan untuk tujuan transaksional. (Hidayat Saleh PPWI Bengkulu)
SUMBER: ( KRM JUNAIDi/ M.TOHA LP-KPK).
More Stories
Indeks Demokrasi Indonesia Menjadi Tolok Ukur Pembangunan Demokrasi
MENKEU RI : Sri Mulyani Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Penyampaian Tanggapan Dan Pandangan Tentang RUU Pertanggungjawaban APBN (RUU P2 APBN )TA.2024
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 di Polres Indragiri Hilir: Wujudkan Tertib Lalu Lintas Menuju Indonesia Emas