Kampar ; Lidik24jam.com- Lagi, Satnarkoba Polres Kampar ( Tim Ojoloyo) berhasil menangkap JA pelaku Narkoba di rumahnya, tepatnya di Desa Silam Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, Senin (7/8/2023) sekira pukul 12.45 WIB.
Pelaku ditangkap, dimana hasil pengembangan dari penangkapan dari pelaku AR di Pondok Kolam Ikan yang berada di Desa Silam Kecamatan Kuok.
“Hasil dari penangkapan AR ini dilakukan pengembangan dan ia mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku JA,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi.
Setelah itu, Tim langsung bergerak dan melakukan pengembangan dan diketahui pelaku JA berada di rumahnya.
“Tim langsung ke rumah pelaku JA dan pelaku langsung kita tangkap,” tambah Kasat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam serta diletakkan diruang tamu rumahnya.
“Lalu ia kita interogasi, ia mengakui mendapatkan barang tersebut dari DA (DPO) di daerah kolam ikan milik warga Dusun Mekarsari Desa Silam,” terang Kasat lagi
Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti lainnya yaitu, satu pekat yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 2.93 Gram, Handphone Merk Vivo warna biru, timbangan digitak, kantong plaatik, gunting, seball plastik klip dan 3 plastik klip.
“Setelah itu, pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
**(Dani)
More Stories
Sekolah Rusak Tak Tersentuh, Kantor APH Justru Dimanja: Skandal Ketimpangan Anggaran Mukomuko
SATGAS PKH Penyerahan Tahap II Penguasaan Kawasan Seluas 1 Juta Hektar Kepada PT APN,Di Gedung Utama Kejaksaan Agung Jakarta
KEJAKSAAN AGUNG : [ Plt. JAM-BIN ] R. Narendra Jatna Memimpin Proses Penyerahan Ekstradisi Yang Diajukan Oleh Negara Federasi Rusia