
Lidik24jam.com
(Puspen TNI). Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan dukungan penuhnya kepada Kejaksaan Agung dan seluruh aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas tindak pidana korupsi dan praktik penyebaran informasi menyesatkan.
Hal ini disampaikan menanggapi pengakuan Marcella Santoso, yang video pernyataan maafnya diputar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Dalam pengakuan tersebut, Marcella Santoso menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan mendalam terkait perannya yang mengakibatkan beredarnya konten-konten, postingan provokatif, penggiringan opini, informasi yang tidak benar, termasuk isu yang menyerang pribadi pejabat tinggi negara, terkait seruan Indonesia Gelap dan petisi RUU TNI, pimpinan institusi penegak hukum, bahkan Presiden Republik Indonesia.
Menyikapi isi Konferensi Pers Kejaksaan Agung yang salah satunya membahas penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar lebih dari Rp 11 triliun, serta pengakuan Marcella Santoso bahwa ia turut membuat postingan opini negatif mengenai Revisi UU TNI, TNI tentu akan mendukung sepenuhnya proses penyidikan tersebut. TNI berkomitmen terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk membantu mengungkap dan mendalami siapa saja yang terlibat maupun berjejaring dengan Marcella Santoso dalam upaya penggiringan opini negatif tentang Undang-Undang TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa TNI akan mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dan penegak hukum lainnya dalam menindak tegas para pihak yang terlibat, demi menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik serta mengungkap siapa-siapa aktor di belakang pembentukan opini negatif.
“TNI akan selalu mendukung langkah tegas aparat penegak hukum. Segala bentuk tindakan yang dapat memecah belah kepercayaan publik, merusak citra institusi negara, ataupun mengganggu stabilitas nasional, akan dihadapi dengan sikap profesional, terukur, dan berdasarkan hukum. [Red]
#tniprima
More Stories
PEMKO : Tebing Tinggi Terima Dana Bagi Hasil Dari Gubernur Sumut,Akan Di Pergunakan Untuk Mendukung Program Dari Pusat
Sambut HUT RI ke-80, Babinsa Koramil 02/Ranpes Dampingi Pembagian 500 Bendera Merah Putih di Nagari Lagan Mudik Punggasan
PASBAR : Raja Adat Ujung Gading Gedor PT Perusahaan Sawit Habis Batas HGU Kembalikan Tanah Ulayat,Saat Sosialisasi Di Balerong Kantor Bupati