
Lidik24jam.com: Tebing Tinggi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebing Tinggi menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sakti Khadaffi Nasution, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Ikhwan dan Wakil Ketua II Husin, dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD dan Sambutan Wali Kota Tebing Tinggi Dalam Rangka Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2024, Rabu (14/5/2025) di ruang Sidang Paripurna DPRD, Jl. Dr. Sutomo.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ kepada DPRD merupakan pemenuhan kewajiban kepala daerah yang diamanatkan oleh Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ketentuan teknis mengenai hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
“Meskipun disadari bahwa dalam penyajian laporan yang telah disampaikan, masih dirasakan adanya kekurangan baik dalam muatan maupun hasil capaian kinerja yang diperoleh, namun kami meyakini apa yang telah disampaikan telah mencakup hal-hal yang diperlukan sebagai informasi pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, sesuai dengan rencana kerja pembangunan daerah yang telah ditetapkan,” jelas Wali Kota.
Sambutan tersebut disampaikan Wali Kota, sesuai Ketua Komisi I Hiras Gumanti Tampubolon, membacakan dan memberikan rekomendasi kepada Ketua DPRD Sakti Khadaffi Nasution, yang kemudian diserahkan langsung kepada Wali Kota.
More Stories
WALI KOTA TEBING TINGGI BERSAMA WAKIL DAN FORKOPIMDA HADIRI TEPUNG TAWAR CALON JEMAAH HAJI
Sukses Acara Pembentukan Koperasi Merah Putih Nagari Sungai Tunu di Hadiri Wali Nagari PJS ,Bamus dan Pld
Polres Kep Meranti Gelar Operasi Pekat LK 2025