Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

Pak Sujan Melalui Kuasa Hukumnya Akan Gugat PT.Musim Mas

Lidik24jam.com,Pekanbaru:

Sujan alias Pak Sujan Selasa 26/09/2023 melalui Kantor Hukum Brotherson Law Ofiice di Pekanbaru akan melakukan gugatan terhadap PT.Musim Mas di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Saat di hubungi awak media sujan mengatakan bahwa sepenuhnya telah diserahkan kepada kuasa hukumnya di pekanbaru.

Soni.,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA dari Kantor Hukum Brotherson Law Office  di pekanbaru mengatakan benar kami telah  menerima kuasa dari Bapak Sujan alias Pak Sujan untuk melakukan gugatan terhadap PT.Musim Mas di kabupaten Pelalawan.

“Benar kami telah menerima kuasa dari pak sujan untuk melakukan gugatan terhadap Pt.Musim Mas atas apa yang telah dialami oleh pak sujan hingga pak sujan sampai di penjara selama 5 tahun atas laporan PT.Musim Mas terhadap dirinya,’ungkap soni

Padahal sudah jelas pak sujan mengelola lahan tersebut atas dasar tanah ulayat/adat yang diberikan kepadanya untuk dikelola oleh Bathin Raja.

“Dan kami juga menduga bahwa tanah ulayat/adat tersebut berada diluar izin HGU PT.Musim Mas pada saat PT.Musim Mas melaporkan pak sujan,”jelas soni.

Intinya kami dari kuasa hukum sudah mempersiapkan segala bukti untuk melakukan gugatan terhadap PT.Musim Mas atas kerugian Materil maupun Immateril selama ini terhadap klain kami bapak sujan.

Kami juga sebelumnya dar Kantor Hukum Brotherson Law Office telah mengirimkan surat pemberitahuan/somasi pertama kepada pihak PT.Musim Mas namun sampai dengan saat ini belum adanya balasan dari pihak Pt.Musim Mas.

“Dan pada hari ini Rabu 27/09/2023 kami akan mengirimkan surat pemberitahuan/somasi yang ke dua sebelum pekan depan kami memasukan gugatan ke PN Negeri Pelalawan,”tutup soni.

Saat awak media konfirmasi terhadap salah satu menager PT.Musim Mas beliau mengatakan bahwa telah menerima surat dari kuasa hukumya pak sujan dari Kantor Hukum Brotherson Law Office dan belum tau apakah membalas surat dari kuasa hukumnya atau tidak,”ucapnya.

Informasi yang beredar dan diterima oleh awak media manager mengatakan bahwa jika pak sujan mau gugat silahkan ya gugat….Bersambung.(Team redaksi)

 

 

Loading