Palembang :
Nasib tragis dialami oleh seorang wartawan media ceak dan online di Sumatera Selatan berinisial JND , yang telah dianiaya bahkan hampir dikeroyok oleh pekerja dan anak buah di sebuah gudang penimbunan BBM diduga ilega di Jln Lintas Palembang Indralayal,
Penganiayaan yang di alami wartawan Sumsel bernisial (JND) ini di lakukan oleh pemilik Gudang BBM yang diduga Ilegal tersebut berinisial Jhon.
“Lokasi kejadian di pinggir jalan lintas Palembang-Indralaya dan masih massuk wilayah Hukum Polsek Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, kejadian pada Sabtu (10/2/2024).
Adapun Kronologi kejadian penganiayaan wartawan inisial JND ini, sekira jam 16:30 sore,pada saat korban singgah didekat salah satu gudang ilegal BBM yang berada di jln lintas pelembang indralaya yang mana tidak jauh dari tempat tersebut ada beberapa awak media yang lagi nongrong .
Tiba –tiba saja Jhon pemilik gudang BBM tersebut langsung menyerang saya dan ingin menusuk saya dengan pisau,”ungkap JND
“Benar saya di aniaya oleh pemilik Gudang BBM ilegal yang Bernama Jhon bahkan sempat mau menikam saya pakai senjata tajam jenis pisau lancip, di depan gudang BBM Ilegal lokasi jln Raya lintas timur palembang Indralaya tepat di desa muara baru kecamatan pemulutan hingga mencederai bagian tubuh saya, motor, dan Handphone saya rusak, ujar watawan Sumsel, JND, yang merupakan Koordinator Liputan di media Buser24jam.com,”ungkapnya
Lanjut JND “dengan beringas pelaku jhon ingin menusuk saya untung saya cepat menghindar, dan kejadian di saksikan ada 8 orang saksi para pekerja yang ada di gudang BBM ilegal, dan juga ada 3 orang teman wartawan satu propesi di lokasi kejadian inisial MST, HND, YNT, ke tiga wartawan itu juga menyaksikan langsung kejadian saya saat saya di aniaya, terangnya.
Penganiayaan sempat di halangi oleh wartawan Anisial YNT namun pelaku Jhon masih nekat mau menusuk saya, “dan saya sempat lari menghindar cari aman, namun pelaku Jhon masih mengamuk sambil membawa senjata tajam dan berkata kasar, “pelaku jhon ucapkan kata ancaman “Bunuh bae wartawan ni “ berucap dari mulutnya, “apa bila sampai gudang BBM Ilegal ku di tutup kamu-kamu Wartawan Pasti ada yang ku culik, ucapnya mengancam.” awas.. wajah kalian wartawan akan ku ingat dengan mata melotot sambil mengancam,
Akibat dari perbuatan Jhon terhadap JND membuat berang sejumlah Jurnalis dan wartawan sumsel dan minta kasus ini harus ditindak lanjuti segera dan minta pelaku penganiyaan dihukum dengan seberat-beratnya.
“Bukan itu saja, JND yang seorang Wartawan sumsel, sebagai Koordinator Lipilutan Dari Redaksi Buser24jam.com juga sempat kabur menyelamatkan diri, tapi sempat masih di kejar oleh pelaku , dan juga sampai ada seseorang pekerja gudang mengamuk dan mengeluarkan senjata tajam jenis parang panjang mengacung-kan sambil menantang.
Kejadian berawal saat korban JND selaku wartawan sedang melintas mau jalan Pulang ke arah gelumbang JND sebagai pekerja Jurnalis ini mampir sebentar, dikarnakan melihat ada 3 Orang rekannya sepropesi yang di kenal, MST, HND, dan YNT lagi duduk di pinggir jalan dekat lokasi Gudang BBM ilegal Driling.
Nah… “karna perkara apa saya kurangtau persis masalahnya apa…? tiba-tiba Pelaku Jhon mengeluarkan senjata tajam jenis pisau Lancip yang sudah disiap kannya didalam tas pinggangnya,”terang Jnd
“Dan lansung berdiri mendorong dan mau menusuk saya, “saya masih sempat menepis pisau yang akan di tikamkan nya ke badan saya, beberapa kali pelaku jhon mencoba menusukan Senjata tajam nya ke badan saya, “hingga saya terjatuh tepat menimpa motor, sehingga mengakibatkan motor saya rusak dan Handphone saya juga pecah,dan saya mengalami luka memar di pelipis kiri.” dengan kejadian ini wartawan Sumsel JND merasa di rugikan dan nyawanya terancam dan membuat laporan ke polres Resort Ogan Ilir’
Atas nama Solidaritas Profesi Wartawan/Jurnalis sumsel, mengutuk keras Prilaku oknum pemilik gudang Mafia BBM Ilegal inisial jhon dan para Pekerjanya yang terlibat menganiaya dan mau mengeroyok korban wartawan inisial JND, agar dapat di usut tuntas para pelakunya.
Delik hukum Perilaku penganiayaan terhadap Jurnalis, JND oleh Jhon dan rekan telah melanggar Undang-undang Pers No.40 tahun 1999, berbunyi pada pasal – pasal nya seperti : –“,Pasal 18,ayat(1)Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan jurnalis ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
“,Pasal 2, tentang Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”,
“,Pasal 6 tentang Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.”
Dari uraian Pasal-pasal yang termasuk di atas sudah jelas aturannya dengan undang-undang pokok pers No 40 tahun 1999 bahwasanya Pers, bila di langgar aturan oleh pelaku inisial jhon, bersama Rekan-rekannya yang telah menganiaya korban seorang wartawan sumsel, juga dapat di kenakan pasal KUHP Pidana Sesuai kasus nya dalam pasal sangkaan Penganiayaan korban dari Redaksi Grup media Buser24jam.com
,”Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers subsider Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP subsider Pasal 335 KUHP.”
Dimohon kepada Bapak Kapolda Sumsel,Koplres Ongan Ilir bersama jajarannya untuk menindaklanjuti laporan jurnalis sumsel tersebut dengan segera.
Jika kasus ini tidak segera ditindak lanjuti kami beberapa wak media yang bergabung di Buser24 Group dan beberapa Organisasi Pers akan melakukan aksi damai meminta agar peaku agar segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Ongan Ilir Akbp Andi Baso Rahman,S.H.,M.Si belum bisa memberikan keterangan terkait kasus penganiyaan yang menimpa media nasional Buser24jam.com berinisial “JND”..(Team Redaksi)
”
More Stories
Polres Indragiri Hilir Polda Riau Implementasikan Asta Cita Presiden Dalam Ketahanan Pangan.
Sosialisasi Cooling System Pilkada Di Riau Ditpamobvit Polda Riau Siap Ciptakan Keamanan Objek Vital.
Dugaan Penipuan dan Pemerasan oleh Dua Oknum Wartawan, Praktisi Hukum: Polres Inhil Bekerja Sesuai Koridor Hukum dan Tidak Tebang Pilih Dalam Penanganan Kasus Ini