Lidik24jam.com :Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperebutkan empat pulau di wilayah mereka. Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik empat pulau Aceh-Sumatera Utara itu.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil komunikasi antara DPR dengan Prabowo. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
Selain itu, Dasco menyatakan bahwa Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut selesai pekan depan. Setelah itu, kata Dasco, Prabowo menyampaikan keputusannya.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” katanya.
Seperti diketahui, empat pulau yang direbutkan itu menjadi kisruh karena disebut berada di wilayah Sumut. Padahal, keempat pulau tersebut awalnya merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata mendukung klaim Bobby Nasution lewat Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025 lalu.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan terkait polemik empat pulau yang saling diperebutkan oleh kedua pemprov. Kemendagri menjelaskan kisruh empat pulau tersebut bermula dengan adanya perubahan nama pulau yang diajukan Pemerintah Provinsi Aceh pada 2009 silam.
Sumber : detik.com
Red
![]()

More Stories
Dengan Tulus Bupati Asmar Lepas H. Sulman: Semoga Sukses di Tempat Tugas Baru
IBT Pelita Buka Akses S1-S3 hingga Prodi AI, Pemkab Meranti Target Putra Daerah Isi Sektor Kerja
Sekda Meranti ke Wisudawan STKIP: Jangan Jadi Guru Monoton, Jadilah Pendidik Transformatif