Pakpak Bharat Lidik24jam.com
Ketua DPP LSM Lidik Kasus Dan Ketia DPP LSM Ajar Soni SH.MH.CMd.C.CA sangat menyayangkan sikap Dinas Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat yang mana diduga terkesan menutup nutupi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI .
Soni menjelaskan kepada awak media detik24jam.com di Kantornya Medan Jl. Gatot Subroto Km 8,5 No.548D Kampung Lalang Sumatera Utara Selasa 02/04/2024 bahwa berdasarkan temuan BPK RI Tahun 2022 yang lalu, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang Undangan Nomor : 54 B/ LHP/ XVIII.MDN/ 05/2023 tanggal 09 Mei 2023 yang di dalamnya temuan Hasil Pemeriksaan Kekurangan Volume Pekerjaan pada dua OPD sebesar Rp 917.083.106,63 ( Sembilan ratus tujuh belas juta delapan puluh tiga ribu seratus enam koma enam puluh tiga rupiah).
Dari hasil penelusuran LSM Lidik Kasus dan LSM Ajar serta penelusuran beberapa Media Nasional maupun Lokal.
Oleh sebab itu, sesuai dengan aturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No: 2 Tahun 2017 Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pasal 3 angka 3 Tindak Lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
Sebab kerugian Negara/Daerah berdasarkan ketentuan dalam Undang Undang Nomor: 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (UU BPK) di definisikan sebagai kekurangan Uang, Surat Berharga, dan Barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan Hukum baik sengaja maupun lalai (Pasal1angka15 UU BPK) dalam hal terjadi kerugian Negara/Daerah maka harus dilaksanakan ganti kerugian yakni sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada Negara/Daerah oleh seorang atau Badan yang telah melakukan perbuatan melawan Hukum baik sengaja maupun lalai.
Ketua DPP LSM Lidik Kasus dan Ketua DPP LSM Ajar Soni SH. MH.C.Md.C.CA mengatakan berdasarkan aturan temuan BPK itu dilimpahkan kepada Dinas Inspektorat, dan setelah 60 hari para pihak belum mengembalikan kerugian Negara tersebut maka persoalan ini dibawa ke Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Kerugian (MP-TPTGR ) jika dalam tahapan ini juga tidak bisa diselesaikan maka persoalan ini akan dilanjutkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses Hukum sesuai aturan yang berlaku ungkap Soni.
Soni merasa kecewa terhadap Dinas Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat atas balasan surat konfirmasi dari LSM Lidik Kasus Perihal Hasil Tindak Lanjut LHP BPK RI yang mana Dinas Inspektorat menyatakan “:Berdasarkan perhitungan bukti setor yang kami terima temuan tersebut sudah ada proses pengembalian sebanyak 90,73%”
Untuk hal tersebut kita kirimkan surat kedua untuk kembali meminta informasi dari Dinas Inspektorat yang Akurat dan Akuntabel serta dapat menyajikan secara rinci bukti bukti pemenuhan tindak lanjut tegasnya.
Soni menambahkan semoga Undang Undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berlaku untuk Dinas Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat tutup Soni.
(Team)
More Stories
Sekda Meranti Bambang Suprianto Pimpin Rapat Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025
Sat Binmas Polres Kep Meranti Gelar Cooling System Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Pasca Pilkada
Patroli Blue Light di Jajaran Res Kep Meranti untuk cegah Curat, Curat & Curanmor