Pakpak Bharat lidik24jam.com
Pemerintah yang baik adalah; Pemerintah yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik,namun hal ini tidak berlaku di salah satu Dinas dilingkup Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat.
Hal itu terbukti ketika beberapa kali sejumlah awak media yang hendak melakukan konfirmasi terhadap Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Pakpak Bharat terkait temuan BPK RI TA 2022 yang sampai saat ini Diduga belum mematuhi kewajiban dan adanya baru baru ini pemutasian dikalangan Dinas Kesehatan yang menugaskan Bidan Desa yang tidak memiliki STR ( Surat Tanda Registrasi ) dan juga banyak masyarakat yang menyampaikan keluhannya perihal pengurusan Surat Sehat yang di setiap Puskesmas dengan nominal harga yang berbeda beda ada Puskesmas yang mengeluarkan Surat Sehat sebesar Rp 30,000, Rp,60,000 dan bahkan ada yang sampai Rp 80,000. Selasa14/05/2024 .
Kepala Dinas kesehatan selalu menghindar dari wartawan padahal keberadaannya sudah diatur dalam Undang-Undang yang fungsinya menunjang kinerja pemerintahan dalam hal ini untuk menunjang program program Pemerintah agar trasfaran dalam penyampaian informasi secara konseptual kebebasan pers memunculkan Pemerintahan yang cerdas bijaksana dan bersih.
Melalui kebijakan Pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai informasi sehingga muncul mekanisme check and balance kontrol terhadap Pemerintah maupun Masyarakat itu sendiri.
Oleh sebab itu media dapat dijuluki sebagai pilar ketempat demokrasi melengkap eksekutif,legeslatif,dan yudikatif karena pada dasarnya keberadaan media adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas Demokrasi.
Hal ini diduga telah dilanggar oleh salah satu oknum Kepala Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yakni oknum Kepala Dinas Kesehatan.
Berkali-kali awak media datang dengan tujuan untuk konfirmasi selalu kepala dinas kesehatan mengelakkan dan melarikan diri pergi dari pintu belakang kantor untuk menghindari Wartawan.
Kami dari media lidik24jam mencoba konfirmasi via panggilan WhatsApp namun Kadis tersebut seperti enggan merespon.
Soni SH,MH Ketua lidik kasus pusat saat diminta tanggapannya mengatakan Biasanya kalau pejabat susah untuk ditemui atau suka menghindar itu akan menimbulkan asumsi negatif yang kemungkinan besar adanya dugaan-dugaan penyimpangan padahal jelas dalam UU PERS No 40.Tahun 1999 disebutkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliput, mencari, memperoleh,memiliki menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara,gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan mengumpulkan media cetak online maupun elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia,berarti ada apa dengan kepala dinas kesehatan kabupaten pakpak bharat tutup Soni.
(Redaksi)
More Stories
Plt Bupati H. Asmar Ingatkan ASN di Meranti Jaga Netralitas
Bupati Meranti,H.Asmar Hadiri Rangkaian Hari Jadi Kecamatan Rangsang Ke 29 Tahun 2024
Di duga Kades Sei Karang Memborong Proyek Pembangunan Rabat Beton Bahu Jalan dan Pagar Jalan