Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

Beban Upeti Proyek Pokir Wakil Rakyat “Mencekik” Kontraktor

BANGKINANG ; Lidik24jam.com- Beberapa orang kontraktor mengeluh, proyek kategori pokir anggota dewan yang mereka kerjakan “diwajibkan” membayar upeti mulai dari 10-30 persen.

Menurut mereka, upeti ini sekian persen dibayarkan ke dinas, dan sebagian persen disetor ke oknum anggota dewan yang mengklaim proyek tersebut hasil perjuangan jerih payahnya atau biasa disebut proyek pokok pikiran (pokir) wakil rakyat.

“Total kami bisa setor 10-30 % dari nilai proyek,” kata seorang kontraktor yang tak ingin namanya disebut, pada wartawan, Sabtu (1/7/2023).

Dia mengaku terpaksa membayar meskipun nominal upeti yang disetorkan teramat “mencekik” para pemborong lokal di Kampar.

“Kalau protes, nanti kita tak akan dikasi lagi. Padahal kita mau makan, kalau tak ada proyek, dari mana kita makan,” ujarnya sedih.

Dia juga berharap, para wakil rakyat yang suka mencekik pihak rekanan dengan “upeti” tinggi semoga tak terpilih lagi.

“Semoga rakyat semakin cerdas, bisa memilih wakil rakyat mana yang layak dipilih mana yang tidak,” ungkapnya.

Sebagai infomasi, pokok-pokok pikiran atau pokir anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan pada pembahasan RAPBD.

Meski begitu, tak ada regulasi yang menyebut bahwa proyek tersebut “milik” anggota dewan tertentu. Mekanisme secara teknis tetap diselenggarakan oleh dinas terkait-***

**Dani

Loading