Labuhan Deli,Sungguh tragis nasib yang dialami Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Labuhan Deli Dra.Risna Wahyuni,MA setelah di audit tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) akhirnya mengembalikan dana BOS untuk kuwitasi pengeluaran tahun 2024.
Dianggap tidak sesuai peruntukan penggunaan anggaran dana BOS terpaksa mengembalikan dana yang sudah kita keluarkan,karena tidak sesuai peruntukannya,seperti koran yang tidak ada perlunya di sekolah.
“Umpamanya kita punya rekan .. kan gak mungkin pakai uang pribadi kita,”ucap Risna Wahyuni saat ditemui awak media di ruang kerjanya,Selasa (12/3/2024) sekitar pukul 11.15 Wib.
Ia juga menyebutkan,tepat dua minggu yang lalu menjelang puasa Ramadhan Bendahara Dana Bos SMPN 1 Labuhan Deli yang dipimpin Risna Wahyuni diperiksa tim dari BPK terkait penggunaan dana BOS.
“Mana ada istilah sebagai kita punya rekan kita punya mitra gak ada sama orang itu (BPK-red),ibarat kita membuang ludah pakai biaya kita juga diperintahkan kembalikan.Karena kita sample,” kata Risna Wahyuni tanpa dimengerti awak media apa yang dimaksut dengan istilah sample.
Mengembalikan dana yang sudah kita keluarkan,karena tidak sesuai peruntukannya,seperti koran yang tidak ada perlunya di sekolah.Umpamanya kita punya rekan kan gak mungkin pakai uang pribadi kita,sambungnya.
Juknis dana BOS tidak ada untuk media,karena semua sudah sistem digitalisasi ,jadi nggak ada lagi,katanya lagi.
“Bendahara BOS yang kasihan,marahi bendahara kan sama saja marahi kita,karena kita masih baru habis kita dikuliti,”keluh Risna.
Ketika disebutkan awak media terkait pengembalian dana BOS,Kepsek Risna Wahyuni tidak sampai jual mobil,sepontan Risna Wahyuni membantahnya.
“Ya saya minjam uang orang apa nggak sama saja namanya jual mobil Rp 190.694.000 (Seratus Sembilan Puluh Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah) hari itu juga harus dikembalikan masukan ke rekening,” ketusnya.
Sesuai petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan dana BOS 2024 tercantum dalam Permendikbudristek nomor 63 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.
Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
Berikut adalah larangan-larangan terkait penggunaan Dana BOS Reguler, yang mencakup: Transfer Dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk tujuan selain penggunaan Dana BOS Reguler. Membungakan Dana BOS Reguler demi kepentingan pribadi. Meminjamkan Dana BOS Reguler kepada pihak lain.(Rul-Halil)
Editor : Libas
More Stories
Patroli Blue Light di Jajaran Res Kep Meranti untuk cegah Curat, Curat & Curanmor
H Asmar dan Muzamil Kampanye Dialogis Bersama Warga Batak di Kepulauan Meranti
Pjs Bupati Kepulauan Meranti Dampingi Kunker Kapolda Riau Beserta Istri di Rangsang Barat