Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

Diduga Lakukan Pungli dan Penyiksaan Penyidik Ditresnarkoba Polda Riau Resmi Dilaporkan ke Propam

Lidik24jam.com,PEKANBARU, – Penyidik Polda Riau Ditresnarkoba resmi dilaporkan ke Divisi Propam Polda Riau oleh Mohd, Aprizal dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Surya Alhadi.,S.H , Andi Yunardin.,S.H dan Gita Melanika.,S.H.

Adapun yang dilaporkan adalah oknum Penyidik Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau atas nama Kompol R SIK, Bripka M dan Brigadir N  Jabatan Ba Ditnarkoba Polda Riau, Jum’at (22/9/2023).

Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Sang Purnama Surya Alhadi.,S.H mengatakan kepada awak media bahwa benar telah melaporkan oknum penyidik Subdit Narkoba Polda Riau ke Provam Polda Riau.

Saya mendampingi Mohd Aprizal rekan tersangka kurir Narkotika yang diketahui merupakan adik kandung tersangka untuk melaporkan oknum Penyidik Subdit Narkoba Polda Riau berinisial Kompol R,  Bripka M dan Brigadir N ke Propam Polda Riau,Nomor :SPSP2/117/IX/2023/PROPAM yang ditanda tangani oleh BRIPKA M.Siagian ,S.H.”ungkap Surya

Semua berawal dari penangkapan kurir Narkotika di Pulau Palas Tembilahan INHIL, diduga oknum Penyidik Subdit Narkoba Polda Riau berinisial Bripka M melakukan penyiksaan dan meminta dengan paksa uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan alasan untuk melepaskan salah satu rekan Tersangka yang ditangkap pada tanggal 30 Juli 2023 di jalan lintas Rengat – Tembilahan Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil Riau,(30/06/2023).

Kemudian Mohd Aprizal turut ditangkap dikarenakan pada saat terjadinya penangkapan dan penggrebekan sedang bersama dengan Tersangka kurir Narkotika tersebut didalam sebuah travel, berawal dari Adik kandung kurir Narkotika tersebut yang berkebetulan sedang berada di Pulau Guntung dirumah mertuanya dihubungi abangnya (TSK) yang datang dari pulau Batam singgah di Pulau Guntung dan kemudian bertemu di Pulau Guntung, ijai yang berencana untuk menjenguk istri dan anaknya di Pematang Rebah, ikut dengan abangnya yang berencana ingin berangkat ke pulau jawa.

“Ijai menyampaikan kepada abangnya tersebut agar bersama-sama dengannya ke pematang rebah agar nanti abangnya tersebut tidak salah menggunakan bus ke Pulau jawa karena memang ijai sangat memahami daerah tersebut. Setelah sampai di Pelabuhan Mesjid dekat Pasar Tembilahan ijai bersama abangnya tersebut naik sebuah travel menuju Pematang Rebah namun baru 1 Jam perjalanan Travel tersebut dihentikan dan terjadilah penangkapan yang akhirnya diketahui ijai bahwa abangya tersebut sedang membawa sejumlah Narkoba.

Lalu Ijai bersama abangnya kemudian dibawa ke sebuah rumah di daerah Pekanbaru Riau, ijai disekap selama 4 hari didalam sebuah rumah dan dipaksa untuk mengakui, dipukul dan di intimidasi. Padahal ijai memang tidak mengetahui apa permasalahannya serta sesuai dengan kesaksian abang kandungnya (Tersangka) ijai hanya berkebetulan bersama abangnya tersebut dari pulau guntung ke Pematang Rebah tempat anak istrinya.

Hingga akhirnya ijai yang memang tidak bersalah dilepaskan setelah 1 malam dipindahkan ketahanan di Polda Riau yang sebelumnya 4 hari disekap dan disiksa di perumahan elite di Pekanbaru Riau, namun setelah keluar ijai mendapat informasi dari istri abangnya (Tersangka) bahwa abangnya turut disiksa dan dipaksa untuk menyiapkan uang yang awalnya diminta Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) namun hanya menyanggupi Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan diketahui ijai dari istri abangnya tersebut ijai dilepaskan karena dibayar bukan karena memang tidak bersalah. Ijai yang merasa memang tidak melakukan Tindak Pidana akhirnya diminta oleh Tersangka abangnya yang saat ini di tahan di Mapolda Riau untuk melaporkan ke Propam Polda Riau.

Hingga akhirnya tanggal 22 September 2023 ijai hadir langsung ke Polda Riau untuk membuat laporan.(Nomor :SPSP2/117/IX/2023/PROPAM yang ditanda tangani oleh BRIPKA M.Siagian ,S.H.) Meskipun sebelumnya ijai dan abangnya terus di ancam agar tidak membuka penyuapan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) oleh oknum Penyidik berinisial Bripka M tersebut dengan ancaman ijai akan ditangkap kembali dan abangnya akan dibunuh dan disiksa namun ijai tidak gentar. Oleh karena ancaman – ancaman tadi itulah maka ijai mengambil sikap tegas dan berani serta minta didampingi melalui Kantor Hukum Sang Purnama yang di Komandoi Advokat Syurya Alhadi yang sekaligus adalah kuasa hukum dari tersangka (abangnya ijai)

Tim Kantor Hukum Sang Purnama melalui Advokat Syurya Alhadi menyampaikan kepada rekan media bahwa tim kantor hukum sang purnama akan melengkapi seluruh bukti agar menjadi terang kasus ini.

Tim Kantor Hukum Sang Purnama telah mengantongi bukti rekaman percakapan melalui sambungan telpon, saksi-saksi yang kemudian diketahui karena dipaksa dan dibawah ancaman istri Tersangka mengantarkan dan meletakkan uang sejumlah Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta) secara tunai dibawah mobil yang terparkir di parkiran belakang Cafe Momo Windsor di Pulau Batam, berdasarkan pengakuan dari istri Tersangka yang tinggal di Pulau Batam, uang tersebut diserahkan disana karena istri tersangka sedang dalam keadaan hamil dan tidak bisa mengantarkan uang ke Pekanbaru, kemudian Tim Kantor Hukum Sang Purnama juga mengantongi bukti penarikan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) lagi dari rekening Tersangka yang diketahui diambil oleh Tersangka pada saat setelah ditangkap dan ditahan untuk melengkapi uang yang diminta oknum Penyidik Subdit Narkoba Polda Riau berinisial Bripka M tersebut senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) serta bukti-bukti lainnya yang dapat menjadi petunjuk.

Ijai selaku pelapor berharap uang tersebut segera dikembalikan secara utuh secepatnya serta akan menuntut kerugian-kerugiannya yang telah dirasakannya seperti kerugian mental, fisik dan waktu semenjak kejadian penangkapan hingga saat ini.(Team Redaksi)

Loading