Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

Diduga Maraknya Galian C Ilegal dikampar Salah Satu Pemilik Roni 

Kampar,Lidik24jam.com ; Diduga marak nya galian C Ilegal di desa ganting Damai Salah Satu pemilik  disebut oleh sumber  warga setempat  yang identitas nya tidak mau  di publikasikan, ia mengatakan “Pemilik galian C Itu  adalah roni”,ujar nya jumat 3/11/2023.

Roni Saat ditanya Awak media ia menyebut bahwa aktifitas galian C sedang macet dan belum beraktivitas sekarang ini,

usaha kami belum beraktifita Sekarang sedang macet”,Katanya

Tidak selaras yang di sebut Oleh masyarakat setempat ini, ia berani mengatakan bahwa roni Sudah panen dengan hasil kekayaan alam bumi, mereka menggarap krikil Pasir Batu (Sirtu) di wilayah kampar riau tepat nya di desa  ganting Damai.

” Roni yang aktif galian C nya di disini dan  mereka beraktifitas Kuat dugaan  tidak mengantongi izin pertambangan dengan, sehingga mereka  leluasa mengeruk bumi pakai ekskapator (Alat brat).namun aparat kepolisian disinyalir masih tutup Mata atas kegiatan tersebut.

Kami berharap kepada pihak kepolisian Resort Polres Kampar agar mengungkap pelaku galIan C yang diduga Ilegal . Ini Jelas melanggar undang undang minerba, hukuman minimal 5 tahun  penjara atau denda sekurang kurang nya  rp500. 000.000 “,tutupnya.

 

***

Loading