Kampar,Lidik24jam.com ; Diduga marak nya galian C Ilegal di desa ganting Damai Salah Satu pemilik disebut oleh sumber warga setempat yang identitas nya tidak mau di publikasikan, ia mengatakan “Pemilik galian C Itu adalah roni”,ujar nya jumat 3/11/2023.
Roni Saat ditanya Awak media ia menyebut bahwa aktifitas galian C sedang macet dan belum beraktivitas sekarang ini,
usaha kami belum beraktifita Sekarang sedang macet”,Katanya
Tidak selaras yang di sebut Oleh masyarakat setempat ini, ia berani mengatakan bahwa roni Sudah panen dengan hasil kekayaan alam bumi, mereka menggarap krikil Pasir Batu (Sirtu) di wilayah kampar riau tepat nya di desa ganting Damai.
” Roni yang aktif galian C nya di disini dan mereka beraktifitas Kuat dugaan tidak mengantongi izin pertambangan dengan, sehingga mereka leluasa mengeruk bumi pakai ekskapator (Alat brat).namun aparat kepolisian disinyalir masih tutup Mata atas kegiatan tersebut.
Kami berharap kepada pihak kepolisian Resort Polres Kampar agar mengungkap pelaku galIan C yang diduga Ilegal . Ini Jelas melanggar undang undang minerba, hukuman minimal 5 tahun penjara atau denda sekurang kurang nya rp500. 000.000 “,tutupnya.
***
More Stories
Polsek Kempas Ingatkan Warga untuk Datang ke TPS, Gunakan Hak Pilih.
Personel Gabungan di Inhil Patroli Skala Besar Paska Pelantikan Presiden dan wakil presiden.
Hadiri Perpisahan SMP Negeri 2, Asmar : Rayakan Kelulusan dengan Hal yang Bermanfaat