Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

Diduga Mobil DamTruk Tanah Timbun Milik Pengusaha Merusak Jalan Rabat Beton Milik Desa Karang Tengah

Serbajadi, Lidik24jam.com

Pemilik usaha tanah timbun di Desa Karang Tengah Dusun 1 Kecamatan Serbajadi diduga telah merusak jalan Rabat Beton Yang belum lama di bangun dari anggaran Dana Desa Tahun 2022 kini rusak parah, akibat mobil truk pengakut tanah timbun yang keluar masuk setiap hari melintasi lokasi jalan tersebut,

Pantauan wartawan ini ketika melintasi lokasi, Sabtu 8/07/2023, sempat terpantau tempat galian tanah timbun lokasinya berdekatan dengan jalan rusak ada keluar masuk mobil truk pengakut tanah timbun berulang kali melintas.

Kondisinya memang sudah rusak parah sehingga tidak kelihatan lagi bekas aspalnya saat ini jalan tersebut berlubang dan sangat mengkuatirkan untuk pengguna jalan beruntung saja tidak ada hujan, kalau hujan kondisinya bahkan bertambah parah.

Menurut informasi yang diambil dari salah seorang petani yang namanya tak mau di tulis mengatakan galian tanah timbun sudah berjalan lama Pelaku usaha galian C ilegal yang berada di dusun satu desa Karang tengah sebelumnya sudah di surati dari pemerintahan kecamatan serbajadi dilakukan penututup sementara karna ada laporan omak omak demo

Bila tidak segera ada tindakan, maka kerusakan lingkungan di di desa karang tengah kecamatan serbajadi akan semakin parah,” katanya.

sampai saat ini belum ada solusi konkret serta upaya penegakan hukum lingkungan hidup terhadap pelaku usaha galian C. Hingga saat ini, usaha galian C di Kabupaten Serdang Bedagai Terkhusus di Desa karang tengah merupakan usaha pertambangan nonmineral yang ilegal.

Diketahui pelaku tambang didusun l desa karang tengah kecamatan serbajadi tersebut telah melakukan pelanggaran KUHP dan lingkungan hidup dengan menggeluti pertambangan galian C ilegal

Hal ini dilihat dari bentuk usaha yang tidak memiliki surat Izin Usaha Penambangan (IUP) serta tidak ada Perda Kabupaten Sergai yang mengatur tentang galian C.

” Oleh karena itu, masyarakat pengguna jalan mendesak Pemkab Kabupaten Serdang Bedagai dan Intansi Terkait Lainnya dan Polda Sumatera Utara untuk segera menutup semua aktivitas galian C di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku usaha galian C, ” ucapnya  (tim)

Loading