Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

Empat Kasus Diungkap dalam Dua Hari, Polres Batu Bara Amankan Lima Tersangka Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara bersama jajaran Polsek berhasil mengamankan lima tersangka penyalahgunaan narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang dimulai sejak 13 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mencatat empat laporan polisi dengan sejumlah barang bukti sabu dan perlengkapan penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan pertama tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/99/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 12 Mei 2026. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua pria berinisial MY (45), seorang nelayan warga Gang Yaman, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, serta MY (44), warga Gang Solo, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.


Dari tangan keduanya, polisi menyita 21 plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,42 gram dan satu plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu seberat bruto 4,88 gram.

Kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/100/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 12 Mei 2026. Polisi mengamankan tersangka berinisial ES (40), warga Desa Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Dalam penindakan itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu kaca pirek yang terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,58 gram, satu kaca pirek kosong, satu bong, dua pipet, tiga korek api, satu kotak rokok, serta satu unit mobil Kijang Kapsul warna hijau.


Selanjutnya, pada 13 Mei 2026, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/101/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut. Dalam perkara ini, polisi menangkap seorang pemuda berinisial MS (18), warga Dusun VIII Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.

Dari tersangka, petugas menyita tujuh plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,25 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta uang tunai Rp90 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Masih di hari yang sama, polisi juga mengungkap kasus lain berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/102/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut. Tersangka berinisial FM (40), warga Dusun I Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, turut diamankan.

Barang bukti yang ditemukan antara lain satu paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 0,56 gram, dua paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 0,30 gram, satu dompet, uang tunai Rp40 ribu, satu kaca pirek, dan satu bungkus plastik klip transparan kosong.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba, AKP Arifin Purba mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Saya mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Batu Bara yang bersih dari narkoba,” ujar Arifin.

Sumber: Kasatnarkoba/Humas Polres Batu Bara.

Editor : Red/Boys-3

Loading