
Lidik24jam.com : Pesisir Selatan
Hebohnya pemberitaan di media sosial,Bukan lagi rahasia umum terkait Pungutan liar yang di lakukan oknum Pengawas sekolah SDN di kecamatan Ranah Pesisir, setiap guru guru penerima uang sertifikasi di Potong Rp 250.000./guru,ini sudah termasuk tindakan pidana,Hal ini adalah kewajiban APH guna untuk memproses pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang .
Dengan hebohnya pemberitaan kasus ini sudah sewajarnya Aparat Penegak Hukum bertindak karena kisruh ini jangan sampai berlarut larut ,Nanti bisa saja Semua sekolah Di kecamatan Ranah atau kecamatan lainya di perintahkan mengirim surat kepada kepala dinas di tanda tangani semua guru penerima uang sertifikasi ‘tidak pernah memberi ‘..pada prinsipnya itu adalah tekanan ..
Maka dalam kesempatan ini Bupati dan DPRD atau APH secepatnya menyikapi kasus ini ,sekalipun ini pembenahan wajib di proses,karen tidak lagi perlu pembinaan karena sudah bertahun tahun kejadian ini dengan beribu alasan menghalalkan semua cara,awak media ini berharap APH Harus bertindak tegas di kabupaten Pesisir Selatan ,tentang kasus ini.( Bersambung )
Tim
More Stories
PEMKO : Tebing Tinggi Terima Dana Bagi Hasil Dari Gubernur Sumut,Akan Di Pergunakan Untuk Mendukung Program Dari Pusat
Sambut HUT RI ke-80, Babinsa Koramil 02/Ranpes Dampingi Pembagian 500 Bendera Merah Putih di Nagari Lagan Mudik Punggasan
PASBAR : Raja Adat Ujung Gading Gedor PT Perusahaan Sawit Habis Batas HGU Kembalikan Tanah Ulayat,Saat Sosialisasi Di Balerong Kantor Bupati