
Lidik24jam.com : Pesisir Selatan
Hebohnya pemberitaan di media sosial,Bukan lagi rahasia umum terkait Pungutan liar yang di lakukan oknum Pengawas sekolah SDN di kecamatan Ranah Pesisir, setiap guru guru penerima uang sertifikasi di Potong Rp 250.000./guru,ini sudah termasuk tindakan pidana,Hal ini adalah kewajiban APH guna untuk memproses pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang .
Dengan hebohnya pemberitaan kasus ini sudah sewajarnya Aparat Penegak Hukum bertindak karena kisruh ini jangan sampai berlarut larut ,Nanti bisa saja Semua sekolah Di kecamatan Ranah atau kecamatan lainya di perintahkan mengirim surat kepada kepala dinas di tanda tangani semua guru penerima uang sertifikasi ‘tidak pernah memberi ‘..pada prinsipnya itu adalah tekanan ..
Maka dalam kesempatan ini Bupati dan DPRD atau APH secepatnya menyikapi kasus ini ,sekalipun ini pembenahan wajib di proses,karen tidak lagi perlu pembinaan karena sudah bertahun tahun kejadian ini dengan beribu alasan menghalalkan semua cara,awak media ini berharap APH Harus bertindak tegas di kabupaten Pesisir Selatan ,tentang kasus ini.( Bersambung )
Tim
More Stories
KETUA IWI PASBAR : Memberi Kesan Terbaik Untuk Semua Wartawan Yang Berkunjung Di Kantor Air Talang Ujung Gading
POLRI : Pertengahan Tahun 2025 Telah Menangani 189 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)Total korban 546 orang,Bujuk Rayu Bekerja Di Luar Negeri
MENKEU RI :TERIMA CEO Danantara Indonesia,Pembahasan Difokuskan Pada Rencana 33 Proyek Strategis.