Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

Jabatan Sekwan Ramlah Disorot, Lebih Dari 5 Tahun Menjabat

Kampar : Sidik24jam.com— Berhubung nya Surat Edaran yang di terbit kan oleh Komisi Aparatur Negara (KASN) Republik Indonesia (RI) pada tanggal 19 januari di jakarta. prihal Menyangkut instansi tertinggi Aparatur Sipil negara (ASN) Saudara Afdal ST MT Selaku Kepala Dinas Pelaksanaan Umum Dan penata Ruang (PUPR) Kabupaten kampar Provinsi riau Yang mana jabatan itu sudah melampaui batas, yakni melebihi 5 tahun. KASN Akan menyurati Pj Bupati Kampar agar di Evaluasi Jabatan Kadis PUPR Kampar.

Selain itu, Diketahui ada berberapa Kepala OPD lainnya Di lingkup pemerintahan daerah Kabupaten kampar provinsi riau…

Yakni Seketaris dewan perwakilan rakyat daerah (SEKWAN) Kampar Drs Ramlah MSi sempat jadi bincangan hangat Di kalangan Publik. Ramlah sudah lama menjabat sekwan hampir 10 tahun tanpa bergeser nya dari kursi empuk Sekwan Kampar.

bahkan persoalan ini tim media sempat mencoba konfirmasi pejabat sekwan ini. pada rabu 24 januari 2024. pewarta mempertanyakan terkait lama diri nya menjabat selaku sekwan di kampar tanpa di geser melebihi 5 tahun.
sekwan kampar itu bungkam ketika di konfirmasi.

Assalamualaikum buk Ramlah Terkait jabatan buk ramlah melebihi 5 tahun selaku sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah kampar…kira kira gimana tanggapan ibuk ramlah yang melanggar peraturan Pasal 133 PP nomor 11 TAHUN 2017….mohon tanggapan buk ramlah di sini…..terimakasih.

Konfirmasi yang di layangkan berupa chatingan Whatshap dengan Serial Number 08137878 32xx Sekwan ramlah bungkam Seolah olah tidak patuh dari aturan yang telah di tetapkan oleh Komisi Aparatur sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI).

****Hamdani****

Loading