MUKOMUKO-Semenjak ditutupnya oleh pemkab Mukomuko karaoke yang tidak memiliki izin di Desa Sidodadi di Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko kembali beroperasi di bulan suci Ramadhan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sepakat dengan para pihak untuk menutup karaoke keluarga di Desa Sidodadi pada tanggal 26 Juni 2025 di Kecamatan Penarik guna untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban warga masyarakat di wilayah tersebut.
Pada tanggal 26 Juni 2025 yang dikutip dari media rakyatmukomuko.news, kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, mengatakan, terkait penutupan karaoke keluarga di Kecamatan Penarik merupakan hasil kesepakatan rapat dengan warga di wilayah itu yang menolak keberadaan karaoke.
“Yang menutupnya bukan Satpol PP tetapi hasil kesimpulan rapat waktu itu tim dari pemerintah daerah dengan masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, BPD, termasuk dari polres dan koramil sepakat menolak keberadaannya,” katanya.
Terkait karaoke keluarga ditolak keberadaannya oleh warga tersebut, isunya di awal bulan Mei 2025, lalu instansinya rapat di ruang bupati tentang isu karaoke keluarga meresahkan warga.
Kemudian, tanggal 7-8 Mei 2025 tim dari Satpol PP patroli ke sana, kemudian isu berkembang mengenai izin, isunya izin karaoke keluarga kemudian ada penjualan minuman beralkohol, karaoke keluarga tersebut menggunakan pemandu lagu dan lain sebagainya.
Lalu, pada tanggal 18 Mei 2025 tim menggelar patroli ke situ, dan menemukan ada pemandu lagu, semua ruangan karaoke berisi, dan tim menemukan minuman beralkohol dengan kadar 15 persen hingga19 persen.
Dari pada itu tim pemda pada saat itu lengkap terdiri atas TNI dan polisi, dan pada saat itu tim mengeluarkan surat teguran untuk tidak menjual minuman beralkohol.
Kemudian di tanggal 10 Juni 2025, masuk surat lagi terkait karaoke tersebut, lalu pihaknya rapat di desa yang isinya karaoke itu sudah meresahkan masyarakat, di situ juga ada keributan dan lain sebagainya, serta minuman beralkohol.
Dalam rapat dengan warga tersebut, warga setempat yang tidak menginginkan karaoke tersebut, sehingga kesepakatan itu lah yang menutup.
Kalau Satpol PP yang menutup melalui tahapan teguran satu hingga tiga, dan Satpol PP menutup karaoke tersebut sesuai SOP, apabila pelanggarannya soal perizinan dan untuk pembekuan perizinan ada dinas perizinan yang berwenang.
Salah satu warga setempat mengatakan , bahwa pada bulan suci Ramadhan ini bahwa kerok tersebut di buka kembali.
” Kami tidak tahu apa izin usahanya sudah dibuka apa belum , karena tiap malam hiburan keroke yang menyediakan cewek pemandu lagu, dan penjualan miras di tempat usaha tersebut. Kami dari warga minta satpol PP harus bertindak tegas atas komitmen masyarakat perangkat desa dan BPD pada rapat penutupan pada tahun 2025 lalu” tegasnya(Tim/Red)
![]()

More Stories
Komsos Dengan Warga, Babinsa Koramil 06/Kota juga Rutin Pantau Wilayah Binaan
Babinsa Koramil 01/Barus Jalin Komunikasi sosial bersama warga Binaan
Babinsa Pagaran Julu Komsos Di Warung, Dekatkan Diri Dengan Warga