Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

Majelis Hakim Peringatkan Manager SPBU Hunaini dalam Persidangan Untuk Tidak Berbohong

Lidik24jam.com,Inhil,Riau :

Kasus Penyahgugaan BBM Subsidi di SPBU 14.29.26130 di Jln Lintas Samudra Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau masuk dalam tahap pemeriksaan para saksi di PN Negeri Tembilahan.

Dalam sidang lanjutan pemeriksaan para saksi tersebut pada hari senin 10/07/2023 di PN tembilahan terdakwa Ramli, Harmoko, baidowi yang didampingi oleh kuasa hukumnya Ahmad Muhajir.,S.H dan H.Muh Tamir .,S.H mengajukan keberatan atas keterangan saksi manager SPBU sdr Hunaini dan operator Sdri Lia Mustika.

Ketua Majelis Hakim H.Jelly Syahputra, S.H.,S.E., M.M dan Hakim Anggoota Janner Christiadi Sinaga, S.H dan Pantun Andreanus Lumban Gaul, S.H dengan Jaksa Penuntut Umum Reza Yusuf Affandi,S.H mengatakan kepada saksi agar tidak berbohong dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di pengadilan karena dapat memberatkan dirinya,”ucap ketua majelis dalam persidangan.

“Saya tegaskan bahwa kami Hakim, Jaksa dan Pengacara sudah terbiasa melakukan pemeriksaan saksi seperti ini hendaknya sdr Hunaini harus berterus terang agar kasus ini terungkap dengan terang dan jangan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,”ungkap Majelis Hakim.

Kuasa Hukum terdakwa Ahmad Muhajir,S.H mengatakan jika sdr Hunaini dan Sdri Lia Mustika berbelit-belit dan berbohong dalam memberikan keterangan dalam kesaksinya ini dapat memberatkan dirinya dan bisa di pidanakan karena telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

“Jika keterangan saksi di persidangan diduga palsu, hakim ketua sidang memperingatkan saksi supaya memberikan keterangan yang benar dan mengemukakan sanksi pidana jika tetap memberikan keterangan palsu atas kesaksianya.

Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memerintahkan supaya saksi itu ditahan untuk dituntut dengan dakwaan sumpah palsu,”tegas muhajir

Sanksi Pidana:

Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP

  • Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya, diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
  • Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, pelaku diancam pidana penjara maksimal 8 tahun.

Terpisah Soni.,S.H.,C.Md Ketua Umum AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) sebelumnya juga telah menyurati Kapolda Riau c/q Kabid Propam Polda Riau meminta untuk memanggil penyindik Subdit IV Ditkrimsus Polda Riau karena terkesan terburu-buru dalam melimpahkan berkas perkara tanpa adanya pengembangan terhadap tersangka lainya yang ikut terlibat dalam penyahgunaan minyak subsidi tersebut.

“Dan kami dari Aliansi Jurnalis Anti Rasuah dengan beberapa awak media akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas jangan sampai majelis hakim dan jaksa penuntut umum sampai salah dalam menentukan kasus ini, karena kami juga akan menyurati Jaksa Pengawas dan Komisi Yudisial,”tutup soni.

Sidang akan dilanjutkan pada kamis 13/07/2023 dengan agenda pemeriksaan terdakwa…Bersambung.(Baihaqi)

 

 

Loading