Lidik24Jam.com

Berani & Terdepan

PJ Bupati Kampar Tegaskan Seluruh Mobil Aset Dinas yang Belum Ikuti Proses Lelang didata Dan ditarik Kembali

kampar : Lidik24jam.com—persoalan seluruh Mobil aset  dinas di instansi pemerintahan daerah kabupaten kampar, yang tidak patut di kuasai oleh oknum pejabat yang sudah pensiun atau tidak menjabat lagi, ini telah menjadi momok Pembicaraan di mata masyarakat.

hingga PJ Bupati Muhammad  Firdaus SE MM  mengeluarkan Stetemend Tegas, begini di sampaikan nya pada rabu di istana Kabupaten Kampar (Rumah Dinas Bupati) ( 26/7)

Ia ingatkan Pejabat kampar yang sudah pensiun atau tidak dinas lagi di kabupaten kampar  maka mobil  tolong di kembalikan kepada bagain aset pemerintah daerah kampar, ikuti proses lelang”,ujarnya

hal ini di sampaikan oleh  Pj Bupati kampar Muhammad Firdaus SE MM  di hadapan awak media,  Forkot kampar juga menghadiri,  dan berberapa  kepala OPD,  juga ikut menyaksikan statemend yang di beberkan Bupati di rumah dinas pandopo bangkinang Kota

Pj Bupati Firdaus menegaskan kepada pejabat kampar yang sudah  pensiun atau sudah tidak menjabat lagi di pemerintahan kampar, terkait mobil aset yang belum ikuti proses lelang secara prosedur yang sudah di tetapkan maka kami minta  di kembalikan kebagian aset

selanjut nya Bupati juga menyatakan tim pembentukan proses lelang sudah di bentuk dan seluruh total jumlah mobil dinas di kampar pun sudah di data.

kita sudah bentuk tim semua mobil sudah di data termasuk mobil kepala daerah yang dulunya pernah menjabat kepala daerah di kampar, ini juga kita tertipkan”,tegas firdaus.

tetapi berikan saya waktu dalam jangka waktu 3 bulan ini untuk menyelesaikan persoalan aset mobil dinas yang belum di kembalikan”,ujarnya.

Dengan cara bertahap tahap,  mari sama sama kita saksikan insyaallah tetap ada perubahan di kampar dalam tiga bulan ini, kita lihat aja sama sama”,janji firdaus

hal ini sudah saya instruksikan Kepala BPKAD Kampar untuk mendata seluruh aset mobil dinas”,jelas Pj

kita tetap ikuti aturan main, seperti mana yang sudah tercantum dalam undang undang bagian aset, mulai di zaman Bapak Boi, Bupati  jefri noer, kepala daerah lain nya termasuk kepala OPD lain nya.  Disini saya pun juga heran, kok bisa terjadi seperti ini ya di kampar , saya akui kampar keras”,ucap nya.

****(Hamdani)

Loading